Daud, Chintya Paramitha (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH 12 TAHUN. [Tugas Akhir/Skripsi]
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (42MB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (251kB) | Request a copy |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (275kB) | Request a copy |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (266kB) | Request a copy |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (152kB) | Request a copy |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (172kB) | Request a copy |
|
|
Text
LAPORAN CEK PLAGIASI.pdf Download (150kB) |
|
|
Text
LAPORAN CEK PLAGIASI..pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text
ARTIKEL.pdf Restricted to Repository staff only Download (613kB) | Request a copy |
Abstract
Penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh anak di bawah 12 tahun menjadi isu penting dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, mengingat anak pada usia tersebut belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kompleksitas semakin meningkat ketika tindak pidana yang dilakukan bersifat berat, seperti kekerasan seksual terhadap sesama anak. Kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan pendekatan non-penal berupa keadilan restoratif, rehabilitasi, dan pembinaan, sehingga diperlukan mekanisme penanganan yang mampu melindungi kepentingan terbaik bagi anak pelaku sekaligus menjamin pemulihan korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UU SPPA, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur hukum dan penelitian terdahulu yang relevan dengan pertanggungjawaban anak dan peran orang tua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak pelaku tindak pidana di bawah usia 12 tahun tidak dapat dikenai sanksi pidana, namun wajib menjalani penanganan non-penal berupa rehabilitasi, pendampingan psikologis, dan pembinaan sosial, termasuk penempatan di LPKS apabila perilakunya membahayakan. Di sisi lain, korban kekerasan seksual berhak memperoleh pemulihan menyeluruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini juga menegaskan adanya tanggung jawab hukum dan moral orang tua atas perbuatan anak, sehingga sinergi antara negara, aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan keluarga menjadi kunci dalam penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak
| Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Anak di bawah 12 Tahun; Pertanggungjawaban pidana; Kekerasan Seksual; Keadilan Restoratif; Rehabilitasi. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law |
| Depositing User: | Paramitha Chintya Daud |
| Date Deposited: | 23 Apr 2026 05:59 |
| Last Modified: | 23 Apr 2026 05:59 |
| URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/22622 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year

