Perlindungan hukum tenaga kerja alih daya (outsourcing) dalam perjanjian penyediaan tenaga kerja perspektif undang-undang no 13 tahun 2003

Anggraini, Shella Ayu Tri (2019) Perlindungan hukum tenaga kerja alih daya (outsourcing) dalam perjanjian penyediaan tenaga kerja perspektif undang-undang no 13 tahun 2003. Bachelor (S1) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.

[img] Text
shella ayu tri.pdf

Download (1MB)
Official URL: https://uwks.ac.id

Abstract

Penelitian yang berjudul ''Perlindungan Hukum TenagaKerja Alih Daya dalam Perjanjian Penyediaan Tenaga Kerja Perspektif Undang-Undang no 13 Tahun 2003 "ini di latarbelakangi adanya fenomena penggunaan buruh alih daya (outsourcing). Fenomena tersebut dipicu karena adanya pengaturan buruh alih daya di dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang sebelumnya tidak dikenal dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1969. Penelitian ini mempunyai maksud agar pembaca mengetahui sedikit lebih dalam pengaturan perjanjian yang berlaku dalam perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja serta perusahaan penyedia tenaga kerja dengan tenaga kerja alih daya (outsourcing). Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang merupakan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas serta data sekunder yang didapatkan melalui wawancara untuk mencari informasi serta mengetahui hal-hal lebih dalam terkait pengaturan perjanjian terhadap pekerja Alih Daya. Berdasarkan basil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam hal untuk melindungi hak tenaga kerja alih daya diperoleh dalam perjanjian penyediaan tenaga kerja yang diatur sejak pertama dalatn penyusunan atau pembuatan perjanjian itu sendiri oleh perusahaan pengguna jasa, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja serta tenaga alih daya yang bersangkutan dengan menciptakan perjanjian triple alliance ( suatu perjanjian yang saling membutuhkan ) yang sesuai berdasarkan peraturan di dalam UU No. 13 Tahun 2003 beserta aturan lainnya yang mengaturnya. Dan untuk perlindungan hukum bagi pekerja alih daya yang di PHK oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk melindungi haknya maka akan disesuaikan dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.l01/MEN/VI/2004 kemudian pasca uji materi terhadap pasal 59 dan 64 UU Ketenagakerjaan melahirkan yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 yang akhirnya memberikan ketentuan yang mendasar tentang hak pekerja mengenai pekerja alih daya dapat dilakukan/dipeijanjikan melalui Pe:r:ianjian Ke:r:ja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Untuk pihak perusahaan dalam hal penyusunan atau pembuatan perjanjian yang tidak sesuai dengan aturan berlaku dan melakukan pelanggaran, maka perusahaan yang bersangkutan akan dilakukan pencabutan izin operasional perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya dan/atau perubahan status hubungan kerja pekerja alih daya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Alih Daya

Item Type: Thesis (Bachelor (S1))
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Alih Daya
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Shella Ayu Tri Anggraini
Date Deposited: 21 Mar 2019 02:57
Last Modified: 21 Mar 2019 02:57
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/3597

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year