SANDI, GALANTARA AQILAH (2026) KEWAJIBAN NEGARA DALAM MENJAMIN NETRALITAS RUANG SIBER DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL. [Tugas Akhir/Skripsi]
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
BAB 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (498kB) | Request a copy |
|
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (596kB) | Request a copy |
|
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (514kB) | Request a copy |
|
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (237kB) | Request a copy |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (226kB) | Request a copy |
|
|
Text
LAPORAN CEK PLAGIASI (TANPA TEXT).pdf Download (204kB) |
|
|
Text
LAPORAN CEK PLAGIASI (FULL TEXT).pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text
ARTIKEL JURNAL.pdf Restricted to Repository staff only Download (207kB) | Request a copy |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah menjadikan ruang siber sebagai domain baru dalam konflik bersenjata internasional. Konflik Rusia–Ukraina tahun 2022 menunjukkan meningkatnya penggunaan operasi siber yang menimbulkan tantangan terhadap penerapan hukum internasional, khususnya terkait pertanggungjawaban negara, perlindungan infrastruktur digital, serta efektivitas norma hukum internasional dalam menghadapi bentuk peperangan modern. Serangan siber yang dilakukan dalam konteks konflik bersenjata tidak hanya menargetkan fasilitas militer, tetapi juga berpotensi mengganggu infrastruktur sipil, layanan publik, sistem keuangan, jaringan komunikasi, dan keamanan nasional negara lain. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah karakter konflik internasional sehingga diperlukan penafsiran dan penerapan hukum internasional yang mampu menjawab tantangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara berdasarkan prinsip due diligence dalam menangani aktivitas siber yang membahayakan negara lain serta mengkaji penerapan prinsip netralitas dalam konflik bersenjata internasional, khususnya dalam konteks serangan siber Rusia terhadap Ukraina pada tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai isu hukum yang diteliti.Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip due diligence mewajibkan negara mengambil langkah yang wajar untuk mencegah wilayah yurisdiksi digitalnya digunakan dalam operasi siber yang merugikan negara lain melalui kewajiban pencegahan, perlindungan, pengawasan, dan penindakan terhadap aktivitas siber yang melanggar hukum internasional. Selain itu, prinsip netralitas memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif karena mengatur status negara yang tidak terlibat dalam konflik serta mewajibkan sikap tidak memihak terhadap para pihak yang bertikai. Infrastruktur digital dapat diperlakukan sebagai objek netralitas sehingga penggunaannya untuk mendukung salah satu pihak yang bertikai berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum internasional. Meskipun masih menghadapi tantangan atribusi, perkembangan teknologi, dan keterlibatan aktor non-negara, prinsip netralitas memiliki prospek penting sebagai landasan hukum internasional dalam mengatur konflik siber, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong terciptanya stabilitas dan keamanan dalam hubungan antarnegara di era digital.
| Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Cyberspace, Due Diligence, International Armed Conflict, Neutrality, State Obligations. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law |
| Depositing User: | Galantara Aqilah Sandi |
| Date Deposited: | 08 Oct 2026 04:08 |
| Last Modified: | 08 Oct 2026 04:08 |
| URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/24117 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year

