Bramastio, Arnold (2025) PERLINDUNGAN KONSUMEN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERHADAP TIDAK DIKABULKANNYA PERMINTAAN TERA ULANG METER AIR. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)
![]() |
Text
HALAMAN JUDUL SKRIPSI.pdf Download (11MB) |
![]() |
Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (694kB) |
![]() |
Text
BAB II HAK KONSUMEN.pdf Restricted to Repository staff only Download (529kB) |
![]() |
Text
BAB III PERLINDUNGAN KONSUMEN.pdf Restricted to Repository staff only Download (444kB) |
![]() |
Text
BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Repository staff only Download (250kB) |
![]() |
Text
Dafpus.pdf Restricted to Repository staff only Download (473kB) |
![]() |
Text
CEK PLAGIASI SKRIPSI.pdf Restricted to Repository staff only Download (13MB) |
![]() |
Text
JURNAL HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.pdf Restricted to Repository staff only Download (693kB) |
Abstract
Skripsi ini membahas tentang perlindungan konsumen Perusahaan Umum Daerah Air Minum terhadap tidak dikabulkannya permintaan tera ulang meter air. Dalam hak yang dimiliki oleh konsumen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan diatur secara khusus pada hak konsumen Perumda Delta Tirta Sidoarjo pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta Sidoarjo. Sedangkan didalam aturan perundang-undangan, permintaan tera ulang tidak mencantumkan bahwa konsumen boleh melakukan permintaan tera ulang meter air. Di samping itu, penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui tentang hak yang dimiliki konsumen dalam melakukan permintaan tera ulang meter air, serta menganalisa dan mengetahui tentang perlindungan konsumen Perusahaan Daerah Air Minum terhadap tidak dikabulkannya permintaan tera ulang meter air. Tipei peineilitian ini meingguinakan tipei peineilitian huikuim noirmatif. Kemudian peindeikatan masalah peineilitian ini meingguinakan peindeikatan Statuita Aproiach ataui Peindeikatan Peiruindang-uindangan. Tindakan konsumen Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang meminta tera ulang merupakan hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya aturan yang mengatur tentang subjek yang boleh melakukan permintaan tera ulang, perbuatan konsumen dengan meminta tera ulang meter air bertentangan dengan hukum. Karena yang dapat melakukan permintaan tera ulang merupakan pemilik UTTP atau dari pihak ketiga. Apabila konsumen telah melakukan mekanisme permintaan tera ulang sesuai dalam peraturan perundang-undangan tetapi Perumda Delta Tirta tidak mengabulkannya, atau setelah dilakukannya tera ulang meter air, meter dibuktikan dalam kondisi rusak, tetapi Perumda Delta Tirta tidak melakukan ganti rugi. Perbuatan tersebut melanggar aturan hukum. Sehingga konsumen dapat melaporkan Perumda Delta Tirta Sidoarjo kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
Depositing User: | Arnold Sandy Bramastio |
Date Deposited: | 17 Apr 2025 03:49 |
Last Modified: | 17 Apr 2025 03:49 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/19824 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year