Abrianto, Jordan Joelfikar Putra (2026) Permohonan Praperadilan Atas Penghentian Penyidikan Karena Alasan Bukan Sebagai Tindak Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor :34/Pid.Pra/2025). [Tugas Akhir/Skripsi]
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (514kB) |
|
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (623kB) |
|
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (244kB) |
|
|
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (135kB) |
|
|
Text
DAFTAR BACAAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (175kB) |
|
|
Text
PERSENTASE TURNITIN.pdf Download (363kB) |
|
|
Text
TEKS TURNITIN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
|
Text
jurnal.pdf Restricted to Repository staff only Download (129kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pemeriksaan perkara praperadilan terkait penghentian penyidikan dalam fase transisi hukum serta menguji keabsahan alasan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor: 34/Pid.Pra/2025/PN.Sby yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak sah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif (doktriner) yang secara khusus membatasi pisau analisisnya pada 2 (dua) metode pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), serta secara tegas mengambil posisi kontra (tidak sependapat) terhadap produk putusan dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemeriksaan perkara praperadilan a quo secara formil operasional bersandar pada ketentuan hukum acara lama, yaitu Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama). Namun, secara substansial penanganannya wajib disinkronisasikan secara harmonis dengan era pembaruan hukum nasional pasca-berlakunya Pasal 158 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) demi menjaga marwah kontrol yudisial agar tidak melompat ke ranah penilaian administrasi internal kepolisian. Selain itu, melalui analisis kedua pendekatan tersebut ditemukan bahwa alasan hukum hakim yang menyatakan SP3 tidak sah murni karena faktor "ketidakprofesionalan penyidik" merupakan kekeliruan paradigma yuridis yang fatal dan bertentangan dengan hukum. Penilaian profesionalitas personal penyidik berdasarkan surat Bidpropam Polda Jatim merupakan domain hukum administrasi internal kepolisian atau pelanggaran etik, dan bukan merupakan alasan yuridis-limitatif pembatalan SP3 sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP Lama atau Pasal 24 ayat (2) KUHAP Baru. Hakim dalam pertimbangannya terbukti menutup mata dari fakta persidangan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa utang-piutang keperdataan (wanprestasi) sesuai petunjuk P-19 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak melalui Surat Perjanjian Perdamaian tertulis. Berdasarkan sinkronisasi pembaruan hukum materiil dalam Pasal 132 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 24 ayat (2) huruf h UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), tercapainya kesepakatan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) merupakan perintah undang-undang yang sah bagi penyidik untuk menutup perkara demi hukum.
| Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Alasan Hakim, Praperadilan, Penghentian Penyidikan, Keadilan Restoratif. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law |
| Depositing User: | 1930 Jordan Joelfikar Putra Abrianto UWKS |
| Date Deposited: | 15 Oct 2026 03:49 |
| Last Modified: | 15 Oct 2026 03:49 |
| URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/24177 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year

