ANALISIS PERJANJIAN KERJA KEMITRAAN ANTARA DRIVER GOJEK ONLINE DENGAN PT. GOJEK INDONESIA

andreansah, achmad (2026) ANALISIS PERJANJIAN KERJA KEMITRAAN ANTARA DRIVER GOJEK ONLINE DENGAN PT. GOJEK INDONESIA. [Tugas Akhir/Skripsi]

[img] Text
Abstrak Andreansah .pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 1 (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (148kB) | Request a copy
[img] Text
Daftar bacaan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (386kB) | Request a copy
[img] Text
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (98kB) | Request a copy
[img] Text
Turniti Andreansah persen. pdf.pdf

Download (208kB)
[img] Text
Turniti Andreansah .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
andreansah artikel.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (347kB) | Request a copy

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan model bisnis transportasi berbasis aplikasi yang mengubah pola hubungan hukum antara pengemudi driver ojek online dengan PT. Gojek Indonesia. PT Gojek Indonesia sebagai salah satu perusahaan platform transportasi terbesar di Indonesia mendasarkan hubungannya dengan mitra driver pada perjanjian kemitraan yang bersifat baku, bukan sebagai perjanjian kerja. Penelitian ini menggunakan ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian kemitraan antara driver ojek online dengan PT Gojek Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku berdasarkan perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, mengkaji bahan hukum primer yang meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil dan menengah, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian kemitraan antara driver ojek online dengan PT Gojek Indonesia memiliki karakter hukum sebagai sui generis yakni jenis perjanjian tersendiri yang tidak dapat dikategorikan sepenuhnya sebagai kemitraan usaha konvensional. Perjanjian ini bersifat baku dan adhesi, dibentuk secara elektornik melalui mekanisme click-warp agreement, dengan seluruh klausula ditentukan secara sepihak oleh pihak perusahaan sehingga mitra driver hanya dihadapkan dengan pilihan atau menerima. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi mitra driver masih bersifat parsial dan tersebar sehingga diperlukan reformasi regulasi sektoral yang komprehensif, pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa, yang independen dan terjangkau. Pengembangan Online Dispute Resolution (ODR) berbasis platform digital juga direkomendasikan sebagai mekanisme penyelesaian yang aksesibel dan efisien di era ekonomi digital.

Item Type: Tugas Akhir/Skripsi
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kemitraan, Ojek online, PT Gojek Indonesia, Perjanjian baku, Penyelesaian sengketa, Perlindungan hukum mitra driver.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: 2230 Achmad Andreansah Uwks
Date Deposited: 22 Sep 2026 06:57
Last Modified: 22 Sep 2026 06:57
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/23755

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year