KEBIJAKAN KEDARURATAN IMPOR GULA BAGI INDUSTRI DALAM PERSPEKTIF ALASAN PEMBENAR PASAL 48 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 34/Pid.Sus TPK/2025/PN/Jkt.Pst)

Erianto, Wahyu (2026) KEBIJAKAN KEDARURATAN IMPOR GULA BAGI INDUSTRI DALAM PERSPEKTIF ALASAN PEMBENAR PASAL 48 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 34/Pid.Sus TPK/2025/PN/Jkt.Pst). [Tugas Akhir/Skripsi]

[img] Text
abstrak.pdf

Download (7MB)
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (599kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (667kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (674kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (414kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (274kB) | Request a copy
[img] Text
Presentase turnitin.pdf

Download (182kB)
[img] Text
turnitin.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
Jurnal skripsiku.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (358kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perdebatan akademik dan perhatian publik terhadap pemidanaan kebijakan impor gula bagi industri yang dilakukan oleh Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia, khususnya terkait apakah kebijakan tersebut diambil dalam kondisi kedaruratan yang dapat dikualifikasikan sebagai keadaan memaksa (overmacht) menurut Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kebijakan impor gula bagi industri dalam kondisi kedaruratan sebagai alasan pembenar menurut Pasal 48 KUHP serta menilai pertimbangan majelis hakim dalam mengaitkan kebijakan tersebut dengan pertanggungjawaban pidana ,Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan impor gula bagi industri dalam perkara a quo memenuhi karakteristik sebagai tindakan yang dilakukan dalam keadaan memaksa (overmacht), mengingat adanya kebutuhan mendesak industri nasional, keterbatasan alternatif kebijakan, serta tidak ditemukannya bukti yang sah dan meyakinkan mengenai adanya niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi terdakwa. Namun, majelis hakim belum secara optimal mempertimbangkan keberadaan alasan pembenar Pasal 48 KUHP dan lebih menitikberatkan pada akibat berupa kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa pengabaian terhadap alasan pembenar Pasal 48 KUHP dalam perkara kebijakan publik berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi.

Item Type: Tugas Akhir/Skripsi
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci— Tindak Pidana Korupsi, Kebijakan Impor Gula, Kedaruratan, Putusan Pengadilan Tipikor.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Wahyu Fikri Erianto
Date Deposited: 18 Aug 2026 03:21
Last Modified: 18 Aug 2026 03:21
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/22621

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year