KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN MEMINJAM NAMA ORANG LAIN

helmalia, devina helmalia latiefah (2026) KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN MEMINJAM NAMA ORANG LAIN. [Tugas Akhir/Skripsi]

[img] Text
Abstrak Lily.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Skripsi liliy-1-12.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (113kB) | Request a copy
[img] Text
Skripsi liliy-13-35.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (149kB) | Request a copy
[img] Text
Skripsi liliy-36-59.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (224kB) | Request a copy
[img] Text
Skripsi liliy-60-61.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (69kB) | Request a copy
[img] Text
Daftar Pustaka lily.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (108kB) | Request a copy
[img] Text
KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN MEMINJAM NAMA ORANG LAIN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (419kB) | Request a copy
[img] Text
Turnitin Skripsi Devina.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
Turnitin Skripsi Devina-1-2.pdf

Download (98kB)

Abstract

Penelitian ini membahas kekuatan mengikat dan tanggung gugat hukum dalam perjanjian utang-piutang yang menggunakan nama orang lain (pinjam nama) dalam hukum perdata Indonesia. Fenomena ini muncul akibat faktor sosial dan ekonomi seperti ketidakmampuan finansial dan penyalahgunaan kepercayaan, namun sering menimbulkan sengketa ketika pihak yang namanya dipakai digugat atas wanprestasi tanpa menerima manfaat pinjaman. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan mengkaji Burgerlijk Wetboek (BW), peraturan perbankan, literatur, dan studi kasus, melalui pendekatan perundang undangan dan kasus. Berdasarkan Pasal 1315 BW, seseorang hanya dapat mengikatkan diri atas namanya sendiri, sehingga perjanjian utang tanpa persetujuan pihak yang namanya dipakai bertentangan dengan asas kepribadian dan dapat batal secara hukum. Pasal 1320 BW menegaskan bahwa perjanjian harus memenuhi syarat sah seperti kesepakatan dan legalitas, jika tidak maka tidak sah. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian utang-pinjam nama tidak memiliki kekuatan mengikat penuh jika melanggar prinsip kesepakatan dan legalitas. Pihak yang namanya dipakai tanpa izin tidak bertanggung jawab atas wanprestasi karena tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur. Sebaliknya, pihak peminjam nama dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan doktrin penyalahgunaan keadaan dan kekayaan tanpa sebab. Penelitian merekomendasikan peningkatan kesadaran hukum tentang pentingnya perjanjian tertulis dan itikad baik, serta pembaruan norma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk mengatur praktik pinjam nama secara tegas.

Item Type: Tugas Akhir/Skripsi
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Perjanjian Utang-Piutang, Pinjam Nama, Wanprestasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Devina Helmalia Latiefah
Date Deposited: 13 Apr 2026 08:49
Last Modified: 13 Apr 2026 08:49
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/22327

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year