Konstruksi Archipelagic State Principle Dalam Pembangunan Hukum Laut Internasional

Vinata, Ria Tri (2019) Konstruksi Archipelagic State Principle Dalam Pembangunan Hukum Laut Internasional. Universitas Singaperbangsa Karawang. (Unpublished)

[img] Text
6. REVIEWER.pdf

Download (801kB)

Abstract

ABSTRAK Wilayah kepulauan yang terdiri dari beberapa kepulauan pesisir dan dua negara kepulauan di wilayah Asia Tenggara dalam memperjuangkan konsep Archipelagic State Principle yaitu Indonesia dan Filipina. Dalam penerapan Archipelagic State Principle perlu untuk mempertimbangkan keadaan khusus dari negara tersebut yang tidak hanya berfokus pada faktor geografis, tetapi juga yang karakteristik alam dan khususnya latar belakang sejarah. Metode penulisan dalam penelitian ini dengan tipe penelitian normatif dan pendekatan statute approach dan historis approach dengan menelaah dasar ontologis dari travaux preparatoire Archipelagic principle. Hasil dalam penulisan ini bahwa Archipelagic State Principle yang diperjuangkan oleh negara kepulauan tersebut pada hakikatnya merupakan penerapan prinsip garis pangkal lurus pada negara kepulauan, meskipun prinsip ini berdasarkan hukum internasional hanya berlaku pada negara kepulauan dan negara pantai. Kata kunci: Archipelagic State Principle, Garis Pangkal Lurus, Kepulauan.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Law Sciences Study Program
Depositing User: Sulimin BP3
Date Deposited: 04 Aug 2021 05:34
Last Modified: 04 Aug 2021 05:34
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/9449

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year