Pidana denda sebagai pengganti pidana kurungan pada tindak pidana ringan

Hendrakusuma, Dhaniartha Ajeng (2021) Pidana denda sebagai pengganti pidana kurungan pada tindak pidana ringan. Bachelor (S1) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.

[img] Text
abstrak.pdf

Download (2MB)
[img] Text
CekPlagiasidhaniarta ajeng-converted.pdf

Download (27kB)
Official URL: https://uwks.ac.id

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pidana Denda sebagai Pengganti Pidana Krungan pada Tindak Pidana Ringan” yang mempunyai latar belakang bahwa hukum yang didambakan bukanlah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekuasaan yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil, yang di dasarkan pada keadilan bagi rakyat. Tindak pidana atau biasa disebut dengan kejahatan merupakan fenomena masyarakat karena tidak dapat dilepaskan dari ruang dan waktu. Dalam pemerintahan suatu negara pasti diatur mengenai hukum dan pemberian sanksi atas pelanggaran hukum. Hal ini mempunyaiarti bahwa setiap individu harus mentaati peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah di dalam berlangsungnya kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pidana denda sebagai salah satu pidana pokok sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 KUHP, dan dalam perkembangannya nilai besaran denda yang ditentukan dalam Buku II dan Buku III KUHP sudah tidak memadai lagi, hal ini yang mengakibatkan para penegak hukum enggan menetapkan dalam dakwaannya atau memutuskan dalam sebuah siding pengadilan pidana denda. Dalam penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan ppekerjaan jabatan atau pencaharian, hal ini mendapatkan pidana penjara palng lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 rupiah. Penlisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana Pengaturan Pidana Denda sebagai laternatif Pidana Kurungan dan Bagaimana Pelaksanaan dari Pidana Denda sebagai Alternatif dari Pidana Kurungan. Metode dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan jenis normatif, yaitu membahas tentang pidana denda sebagai pengganti pidana kurungan terhadap penganiayaan ringan yang terdapat dalam Pasal 352 (1) KUHP, Pendektan yang digunakan dalam penulisan ini yaitu perundang-undangan karena permasalah yang akan di bahas mengacu dalam Undang-Undang Hukum Pidana. Adapaun sumber hukum sekunder sebagai pendudukng dalam penulisan ini yaitu menggunakan artikel, literature, karya ilmiah maupun internet yang berkaitan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Setiap individu harus mentaati peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah di dalam berlangsungnya kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bagi wargta nergara yang tidak menaati peraturan yang ditetapkan maka akan mendapatkan sanksi. Bagi pelaku tindak kejahatan ringan maka akan diberlakukan tindak pidana denda yang sebagai salah satu pidana pokok sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 10 KUHP. Namun di dalam perkembangannya, nilai besaran dendanya yang ditentukan dalam Buku IIdan Buku III KUHP sudah tidak memadai lagi, dan hal ini yang mengakibatkan para penegak hukum enggan menetapkan dalam dakwaannya atau memutuskan dalam sidang pengadilan dengan pidana denda. Dalam pasal penganiayaan ringan, Pasal 352 Ayat (1) KUHP yaitu Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356. Kata Kunci: Pidana Alternatif, Tindak Pidana Ringan.

Item Type: Thesis (Bachelor (S1))
Uncontrolled Keywords: Pidana Alternatif, Tindak Pidana Ringan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Law Sciences Study Program
Depositing User: Dhaniartha Ajeng Hendrakusuma
Date Deposited: 24 Feb 2021 03:13
Last Modified: 24 Feb 2021 03:13
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/7985

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year