Kewenangan pengesampingan perkara pidana oleh jaksa agung (studi ketetapan jaksa agung nomor : TAP-001/A/JA/01/2011 atas nama Chandra Hamzah & nomor : TAP-002/A/JA/01/2011 atas nama Bibit Samad)

Manuahe, Debby Angela Lukitasari (2021) Kewenangan pengesampingan perkara pidana oleh jaksa agung (studi ketetapan jaksa agung nomor : TAP-001/A/JA/01/2011 atas nama Chandra Hamzah & nomor : TAP-002/A/JA/01/2011 atas nama Bibit Samad). Bachelor (S1) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (637kB)
[img] Text
LAPORAN CEK PLAGIASI.pdf

Download (214kB)
Official URL: https://uwks.ac.id

Abstract

Wewenang pengesampingan perkara pidana dalam sistem peradilan di Indonesia merupakan satu-satunya kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung. Kewenangan ini tercantum dalam Pasal 35 huruf c UU No. 16 tahun 2004. Dalam praktiknya, keputusan untuk mengesampingkan suatu perkara di dasari atas alasan kepentingan umum yaitu kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat luas yang harus diutamakan daripada kepentingan lainnya, akan tetapi tindakan Jaksa Agung dalam menentukan kepentingan mana yang lebih penting dari kepentingan lain harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran. Selain memperhatikan kepentingan umum, Jaksa Agung juga wajib meminta saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang memiliki hubungan dengan permasalahan tersebut. Pengesampingan perkara berbeda dengan penghentian penuntutan, pada penghentian penuntutan dilakukan dengan alasan demi hukum, sedangkan pengesampingan perkara dilakukan dengan alasan demi kepentingan umum. Pertimbangan kepentingan umum sebagai landasan pengesampingan perkara pidana Bibit dan Chandra oleh Jaksa Agung menunjukkan jika kasus Bibit dan Chandra terus berlanjut, pihak-pihak yang bekerja untuk pemberantasan korupsi akan dirugikan, karena Bibit dan Chandra adalah pimpinan KPK yang mana dibutuhkan banyak pihak untuk memberantas korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, alasan di kesampingkannya perkara tersebut adalah untuk mendukung pemberantasan korupsi agar tidak menghalangi serta menghambat kinerja KPK dalam rangka pemberantasan korupsi yang di dambakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dalam mengesampingkan perkara tersebut, Jaksa Agung meminta saran kepada Presiden, DPR, MA, MK, dan POLRI. Dengan ditetapkannya pengesampingan perkara, maka Bibit dan Chandra tidak lagi menjadi tersangka.

Item Type: Thesis (Bachelor (S1))
Uncontrolled Keywords: Wewenang Jaksa Agung, Hapusnya Wewenang Penuntutan, Pengesampingan Perkara Pidana, Kepentingan Umum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Law Sciences Study Program
Depositing User: Debby Angela Lukitasari Manuahe
Date Deposited: 17 Feb 2021 06:52
Last Modified: 17 Feb 2021 06:52
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/7921

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year