Supardi, . (2020) Penerapan Sanksi Pidana Bagi Perusahaan Yang Membayar Upah Pekerja/Buruh di Bawah Upah Minimum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Masters (S2) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.
Text
ABSTRAK.pdf Download (522kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (145kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Download (118kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (66kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Download (27kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (39kB) |
|
Text
LAPORAN CEK PLAGIASI.pdf Download (149kB) |
Abstract
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan judul “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Perusahaan Yang Membayar Upah Pekerja/Buruh Di Bawah Upah Minimum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003” dengan tujuan: untuk mengetahui Pengaturan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh atas hak upah dalam hubungan industrial berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, serta mengetahui penerapan sanksi pidana bagi perusahaan yang membayar upah pekerja/buruh di bawah upah minimum. Bentuk metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, maka dalam penelitian ini dilakukan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan beserta pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum yang kemudian dianalisa terhadap penerapan hukum untuk menyelesaikan isu hukum dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil analisa dan pengkajian yang dilakukan dalam penelitian ini, peneliti menyatakan bahwa: Upah (atau gaji) adalah hak pekerja/buruh yang dilindungi oleh hukum, sehingga sudah selayaknya bahwa setiap pekerja/buruh mendapatkan upah. Sebagai hak, maka sangat wajar jika pekerja/buruh menuntut untuk mendapatkan upah. Pengusaha yang tidak member upah pun dikenai sanksi secara hukum. Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa upah dapat diartikan sebagai pembayaran atau imbalan, yang wujudnya dapat bermacam macam seperti upah harian, upah borongan, upah tetap, upah tidak tetap, yang dilakukan atau diberikan oleh seseorang atau/suatu kelembagaan atau instansi terhadap orang lain atau usaha, kerja dan prestasi kerja atau pelayanan (servicing) yang telah dilakukannya; Penegakan sanksi pidana terhadap perusahaan yang membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum Kabupaten/Kota Apabila perusahaan melanggar ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni melaporkan ke pihak pengawas ketenagakerjaan. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Sebagaimana ketentuan pasal 185 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. In this study the researchers used the title "The Implementation of Criminal Sanctions for Companies that Pay Workers' Wages Below the Minimum Wage Based on Law Number 13 of 2003" with the aim: to find out the Legal Arrangements against Workers/Laborers on wage rights in industrial relations based on the Act No. 13 of 2003, as well as knowing the application of criminal sanctions for companies that pay workers/laborers below the minimum wage. The form of this research method is normative legal research, so in this study an approach to statutory regulations and views and doctrines in legal science are then analyzed on the application of law to resolve legal issues in this study. Based on the results of the analysis and assessment carried out in this study, the researcher states that: Wages (or salaries) are the rights of workers/laborers protected by law, so it is only fitting that every worker/laborer receives wages. As a right, it is very natural for workers/laborers to get paid. Employers who do not pay members are also subject to legal sanctions. It can be simply stated that wages can be interpreted as payments or rewards, the form of which can vary as daily wages, piece rates, fixed wages, fixed wages, made or given by someone or/an institution or agency to another person or business, work and work performance or service (servicing) he has done; Enforcement of criminal sanctions against companies that pay workers' wages below the regency/city minimum wage If the company violates the regency/city minimum wage provisions, then workers can take criminal measures to report to the labor inspector. The criminal threat for employers who pay workers' wages below the minimum wage is a minimum jail sentence of 1 (one) year and a maximum of 4 (four) years and/or a fine of at least IDR 100 million and a maximum of IDR 400 million. As stipulated in article 185 paragraph (1) of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower.
Item Type: | Thesis (Masters (S2)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | sanksi pidana; pekerja/buruh; upah minimum; perusahaan; criminal sanctions; workers/laborers; minimum wages; companies |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Master in Law Sciences Study Program |
Depositing User: | Supardi . |
Date Deposited: | 21 Sep 2020 06:57 |
Last Modified: | 21 Sep 2020 06:57 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/7454 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year