Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kekerasan pada taruna Akademi Kepolisian dalam lembaga pendidikan

Rahmady, Ghamal Muhammad (2020) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kekerasan pada taruna Akademi Kepolisian dalam lembaga pendidikan. Bachelor (S1) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.

[img] Text
ABSTRAK gami.pdf

Download (1MB)
Official URL: https://uwks.ac.id

Abstract

ABSTRACT As many as 14 suspects have been named by the police in the persecution of the Police Academy (Akpol) cadets which resulted in the death of the victim. The 14 suspects have different roles, some are beating, some are giving directions and there are also two people whose role is to supervise the activities not to be known by the coach. As many as 14 suspects beating Brigadier Two Cadets (Brigdatar) Mohammad Adam, are now languishing behind a Central Java Regional Police cell. In addition to undergoing a criminal legal process, the 14 suspects also underwent a hearing at the Academy Council at the Police Academy, Semarang, Central Java. The Academic Council's trial aims to establish sanctions for the 14 cadets, namely dishonorable dismissal (PDTH). Another purpose of the trial was to provide an opportunity for the cadets to deliver information related to the beating of Brigdatar Adam. The 14 suspects are considered to have violated the Akpol Governor's Regulation, including the caregiving process carried out by seniors towards juniors. Then violating the prohibition of physical violence up to the act against the law, by beating and torturing. However, because the Public Prosecutor (JPU) has not been able to present the defendant, the first hearing planned to be held on 5 September 2017 in the Kusumah Atmaja room of the Semarang District Court and which has the agenda of presenting the accused, checking the identity of the accused, and checking as well as being accompanied by a legal advisor or not having to be postponed for one week. Key words : Persecution, Criminal Act, Police Force ABSTRAK Sebanyak 14 orang tersangka telah ditetapkan oleh polisi dalam kasus penganiayaan taruna Akademi  Kepolisian (Akpol) yang berujung kematian korban. Ke-14 tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga  yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya tersebut diketahui oleh pembina. Sebanyak 14 orang tersangka pemukulan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam, kini mendekam di balik sel tahanan Mapolda Jawa Tengah. Selain menjalani proses hukum pidana, ke-14 tersangka juga menjalani proses persidangan Dewan Akademi di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah. Persidangan Dewan Akademik bertujuan untuk menetapkan sanksi atas ke-14 oknum taruna,  yaitu pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Tujuan lain sidang tersebut adalah memberikan kesempatan pada taruna yang bersangkutan untuk menyampaikan informasi terkait kejadian pemukulan  Brigdatar Adam. Ke-14 tersangka dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur Akpol, di antaranya  proses pengasuhan yang dilakukan senior terhadap junior. Lalu melanggar larangan melakukan kekerasan fisik sampai dengan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan pemukulan dan  penganiayaan. Namun karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan terdakwa,  sidang pertama yang direncanakan akan digelar pada 5 Semptember 2017 di ruang Kusumah Atmaja  Pengadilan Negeri Semarang dan yang beragendakan menghadirkan terdakwa, memeriksa identitas terdakwa, dan mengecek sekaligus didampingi penasehat hukum atau tidak harus ditunda selama satu minggu. Kata Kunci : Penganiayaan, Tindak Pidana, Kepolisian

Item Type: Thesis (Bachelor (S1))
Uncontrolled Keywords: Penganiayaan,Tindak Pidana,Kepolisian
Subjects: K Law > KD England and Wales
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: muhammad ghamal rahmady
Date Deposited: 21 Sep 2020 05:12
Last Modified: 21 Sep 2020 05:12
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/7449

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year