Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidanan penodaan bendera negara Indonesia

Rachmadi, Indra (2020) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidanan penodaan bendera negara Indonesia. Bachelor (S1) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.

[img] Text
COVER-SKRIPSI.pdf

Download (2MB)
Official URL: https:/uwks.ac.id

Abstract

ABSTRAK Penelitian yang berjudul Tinjauan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Bendera Merah Putih ini bertujuan yang pertama untuk mengetahui penanganan terhadap tindak pidana pengerusakan bendera merah putih menurut uu 24 tahun 2009 dan KUHP dan Menjelaskan mengenai pengaturan hukum pidana penodaan Bendera Merah Putih di muka umum. Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan Metode Normatif yaitu Pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama: Perbuatan dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penodaan bendera merah putih yaitu Tindak pidana penodaan bendera merah putih adalah suatu perbuatan menodai, pecemaran atau kondisi apapun menodai terhadap dua potong kain yang dijahit menjadi satu yang mana bendera tersebut menjadi lambang kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia dan mengenai batasan untuk menodai suatu bendera telah di atur sesuai diatas maka perbuatan yang menodai tentang Bendera Merah Putih harus mempertanggungkanjawaban perbuatan tersebut yang telah di atur oleh Undang Undang no 24 tahun 2009 Pasal 24 huruf a dan Pasal 66 serta Pasal 154a KUHP. Kedua: Sanksi pidana yang dikenakan terhadap yang menghina Bendera Negara diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu diancam penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak 4500 rupiah. Selanjutnya sanksi pidana diatur dalam Pasal 66 UU 24/2009“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Kata Kunci: Pengertian Hukum Pidana, Pengertian Tindak Pidana, Pengertian Bendera

Item Type: Thesis (Bachelor (S1))
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Pengertian Hukum Pidana, Pengertian Tindak Pidana, Pengertian Bendera
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Law Sciences Study Program
Depositing User: Indra Rachmadi
Date Deposited: 13 Mar 2020 05:10
Last Modified: 13 Mar 2020 05:10
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/6156

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year