Ismawati, Nor (2020) Pertanggung jawaban korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi. Bachelor (S1) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.
This is the latest version of this item.
Text
Abstrak Isma.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian yang berjudul Penerapan Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ini pertama bertujuan untuk mengkaji atau menganalisis formulasi aturan pemidanaan (pertanggungjawaban pidana) korporasi dalam tindak pidana korupsi dan yang kedua Untuk mengkaji atau menganalisis prospek formulasi aturan pemidanaan (pertanggung jawaban pidana) korporasi dalam tindak pidana korupsi di masa yang akan datang metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Tata cara pemeriksaan perkara korupsi yang dilakukan oleh korporasi yaitu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dimuka sidang terhadap tindak pidana korporasi tetap dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan beberapa pengecualian sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang pidana khusus, Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan korporasi terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi antara lain : Aspek Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan yaitu Sulitnya mengungkap atau menjerat pelaku tindak pidana korupsi dalam memberikan alat bukti yang dapat meyakinkan hakim, Penegak hukum tidak sepenuhnya mampu membuktikan perbuatan dan kesalahan korporasi atas perbuatan pengurusnya; Aspek Pemeriksaan di Tingkat Penuntutan yaitu Sulitnya memperoleh alat bukti dan barang bukti yang sah menurut hukum dalam mengungkap kasus korupsi, kemudian Perkara korupsi yang dilakukan oleh korporasi terungkap setelah berselang waktu yang relatif lama; Aspek Majelis Hakim Di Tingkat Pengadilan yaitu Umumnya pelaku tindak pidana korupsi adalah atasan/pimpinan (pejabat) sehingga pelaku dilindungi korp/instansi, disamping itu saksi adalah bawahan/ staf sedangkan pelaku adalah atasan sehingga terkadang dalam persidangan saksi enggan memberikan kesaksian yang sebenarnya, tidak jarang saksi-saksi yang diajukan di depan persidangan mencabut kembali keterangannya yang telah diberikan sebelumnya dalam berita acara penyidikan Kata Kunci : Korporasi,Korupsi, Pertanggungjawab Pidana
Item Type: | Thesis (Bachelor (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Korporasi,Korupsi, Pertanggungjawab Pidana |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
Depositing User: | Nor Ismawati |
Date Deposited: | 25 Feb 2020 07:43 |
Last Modified: | 25 Feb 2020 07:43 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/5854 |
Available Versions of this Item
-
Pertanggung jawaban korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi. (deposited 26 Feb 2020 01:21)
- Pertanggung jawaban korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi. (deposited 25 Feb 2020 07:43) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year