Noviyanti, Eka Wahyu (2019) Pelepasan tanah aset pemerintah kota Surabaya berdasarkan peraturan daerah kota Surabaya nomor 16 tahun 2014 tentang pelepasan tanah aset pemerintah kota Surabaya. Other thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.
Text
ABSTRAK.pdf Download (604kB) |
Abstract
Dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah Pemerintah Kota Surabaya telah membentuk organisasi perangkat daerah yakni dinas pengelolaan bangunan dan tanah yang diberikan tugas dan fungsi untuk mengelola barang mlik daerah berupa tanah dan/atau bangunan aset pemerintah daerah kota surabaya yang penetapannya dilakukan melalui pembentukan peraturan daerah kota surabaya nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat Daerah Kota Surabaya. Dinas pengelolaan bangunan dan tanah kota surabaya telah mengelola begitu besar tanah aset Pemerintah Kota Surabaya. Salah satu bentuk pengeolaan tanah aset adalah penerbitan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau lebih dikenal dengan “surat ijo” karena Izin Pemakaian Tanah (IPT) tersebut warnanya hijau, dan bentuk surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo tersebut adalah satu-satunya yang ada di Indonesia. Penerbitan Izin Pemakaian Tanah (IPT) tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah (IPT). Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tersebut Izin Pemakaian Tanah (IPT) diterbikan dalam berbagai jenis yakni jangka pendek yaitu 2 tahun, jangka menengah yaitu 5 tahun, dan jangka panjang yaitu 20 tahun. Bahwa surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) tersebut berbeda dengan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akan tetapi banyknya permohonan serta tunttan dari masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang menuntut agar tanah aset yang diberikan tersebut dapat dilepaskan haknya oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) untuk selanjutnya dapat disertifikatkan menjadi hak milik. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kota Surabaya menetapkan peraturan daerah kota surabaya nomor 16 tahun 2014 tentang pelepasan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya yang intinya adalah tanah aset Pemerintah Kota Surabaya yang berstatus Izin Pemakaian Tanah (IPT) tersebut dapat dilepaskan haknya kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan syarat Permohonan pelepasan tanah diajukan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku, fotocopy IPT yang masih berlaku, bukti pembayaran retribusi pemakaian tanah tahun terakhir, surat pernyataan kesanggupan untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya permohonan pelepasan hak. Bukti pembayaran retribusi pemakaian tanah tahun terakhir adalah bukti pembayaran retribusi pemakaian tanah pada tahun yang sama dengan saat pengajuan permohonan pelepasan tanah. Terhadap pelepasan tanah aset tersebut penerima pelepasan diajukan untuk memberikan ganti rugi berupa uang kepada Pemerintah Daerah Kota Surabaya yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil Appraisal. Kata kunci : Izin, Pelepasan tanah, Kompensasi, Aset
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Izin, Pelepasan tanah, Kompensasi, Aset |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law |
Depositing User: | Eka Wahyu Noviyanti |
Date Deposited: | 07 Feb 2019 04:26 |
Last Modified: | 07 Feb 2019 04:26 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/3153 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year