Pertanggungjawaban hukum Kepala Desa atas penyalahgunaan wewenang penggunaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Alfiani, Nur (2018) Pertanggungjawaban hukum Kepala Desa atas penyalahgunaan wewenang penggunaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Bachelor (S1) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.

[img] Text
alfin tesis upload ok.pdf

Download (216kB)
[img] Text
Tesis Isi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (626kB) | Request a copy
Official URL: http://uwks.ac.id

Abstract

ABSTRAK Saat ini Indonesia memiliki 74.754 Desa. Desa secara administratif berkedudukan dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota (local self government). Kepala desa merupakan orang yang memimpin roda pemerintahan di Desa. Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan, hak dan kewajiban, serta larangan dengan menggunakan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). Kepala Desa dilarang untuk melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang telah diberikan oleh pemerintah pusat. Menurut pantauan Indonesia Corruption Watcht (ICW), kasus penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa masih ditemukan. Kasus penyalahgunaan anggaran desa misalnya Dana Desa (DD), merupakan perbuatan melawan hukum yang menjurus pada tindak pidana korupsi. Kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa sendiri diketahui terus meningkat dari tahun 2015 sampai 2017 yang jumlahnya sebanyak 154 kasus. Kerugian negara sebesar Rp.9,12 Milyar pada tahun 2015 meningkat mencapai Rp.47,56 Milyar pada tahun 2017. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan bentuk hukum normatif dengan menggunakan statute approach (pendekatan perundang-undangan) untuk melihat bagaimana pertanggungjawaban hukum kepala desa atas penyalahgunaan wewenang penggunaan Dana Desa berdasarkan UU Desa. Hasil penelitian ditemukan bahwa Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengelola Dana Desa berdasarkan asas tugas pembantuan yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Kepala Desa bertanggungjawab untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan. Sanksi untuk Kepala Desa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa dan justru melakukan korupsi adalah sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administrasi yaitu pemberhentian menjadi Kepala Desa sesuai Pasal 28 UU Desa dan sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kepala Desa yang dapat mengembalikan uang kerugian negara atas perbuatan korupsinya, tidak menjadikan Kepala Desa bebas dari jerat pidana UU Tipikor. Kata kunci: pertanggungjawaban, kepala desa, penyalahgunaan dana desa ======================= ABSTRACT Indonesia currently has 74,754 villages. Villages are administratively located under the District / City Government (local self government). The village head is the person who leads the government in the village. The Village Head has an obligation to carry out the implementation of village governance based on authority, rights and obligations, and prohibitions by using the principles of village administration which are affirmed in Law Number 6 of 2014 concerning Villages (Village Law). The Village Head is prohibited from committing an abuse of power that has been given by the central government. According to the monitoring of Indonesia Corruption Watcht (ICW), cases of abuse of authority by the Village Head were still found. Cases of misuse of village budgets, for example deviation of village fund, are illegal actions that lead to criminal acts of corruption. Corruption cases carried out by the Village Head itself are known to continue to increase from 2015 to 2017 which amounted to 154 cases. State losses amounting to Rp.9.12 billion in 2015 increased to Rp.47.56 billion in 2017. The writing method used in this study is a normative legal form by using a statute approach to see how the liability of the Village Head for deviation of the Village Fund based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The results of the study found that the Village Head had the authority to manage the Village Fund based on the principle of co-administration task mandated by the Central Government or Regional Government. The Village Head is responsible for carrying out certain tasks that are accompanied by financing, facilities and infrastructure as well as human resources with the obligation to report the implementation and account for it to the assignor. Sanctions for Village Heads who cannot responsible for the use of Village Funds and commit corruption are administrative sanctions and criminal sanctions. Administrative sanctions namely the dismissal of being a Village Head in accordance with Article 28 of the Village Law, and criminal sanctions contained in Article 3 and Article 4 of Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption Crimes (Corruption Act). The Village Head who can return the state's money loss for corrupt acts does not make the Village Head free from the criminal snare of the Corruption Act. Keywords: liability, village head, deviation of village fund

Item Type: Thesis (Bachelor (S1))
Uncontrolled Keywords: pertanggungjawaban, kepala desa, penyalahgunaan dana desa liability, village head, deviation of village fund
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Master in Law Sciences Study Program
Depositing User: Nur Alfiani
Date Deposited: 09 Oct 2018 02:39
Last Modified: 09 Oct 2018 02:39
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/2840

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year