Penegakan Hukum Bagi Tenaga Medis Atas Tindakan Treatment Ilegal Oleh Klinik Kecantikan

Putri Sunadi, Aisyah (2026) Penegakan Hukum Bagi Tenaga Medis Atas Tindakan Treatment Ilegal Oleh Klinik Kecantikan. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)

[img] Text
ABSTRAK (new) (1).pdf

Download (953kB)
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (267kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (281kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (291kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (177kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (182kB)
[img] Text
jurnal aisyah.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (402kB)
[img] Text
presentase turnitin ais.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (199kB)
[img] Text
turnitin full ais.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)
Official URL: https://uwks.ac.id

Abstract

Penelitian yang berjudul penegakan hukum bagi tenaga medis atas tindakan treatment illegal oleh klinik kecantikan menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait perlindungan terhadap pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum bagi pasien atas tindakan treatment ilegal oleh klinik kecantikan serta bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku praktik tersebut. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang berfokus pada kajian asas hukum, peraturan perundang-undangan, dan doktrin para ahli, tanpa melibatkan penelitian lapangan. Dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindakan treatment ilegal oleh klinik kecantikan mencakup penerapan sanksi pidana dan administratif sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, baik kepada dokter, terapis, maupun klinik kecantikan itu sendiri. Dokter yang melakukan kealpaan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 440 berupa pidana penjara dan denda, sedangkan terapis atau individu non-medis yang melakukan tindakan medis tanpa kewenangan dikenai sanksi Pasal 439 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00. Klinik kecantikan yang beroperasi secara ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 442 serta sanksi administratif berupa teguran, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 283. Namun, pelaksanaan penegakan hukum masih belum optimal akibat lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, BPOM, dan Kominfo, sehingga perlindungan hukum bagi pasien belum sepenuhnya terwujud dan banyak korban belum memahami mekanisme pengaduan atau upaya hukum yang tersedia. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Klinik Kecantikan, Treatment Ilegal, Perlindungan Pasien.

Item Type: Tugas Akhir/Skripsi
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum, Klinik Kecantikan, Treatment Ilegal, Perlindungan Pasien.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Law Sciences Study Program
Depositing User: Aisyah Aisyah putri Sunadi Sunadi
Date Deposited: 14 Apr 2026 08:18
Last Modified: 14 Apr 2026 08:18
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/22340

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year