Urifiantini, Tri (2025) KARAKTERISTIK PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINAN KREDIT SINDIKASI APABILA DEBITUR WANPRESTASI. Masters (S2) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (216kB) |
![]() |
Text
BAB 2.pdf Download (83kB) |
![]() |
Text
BAB 3.pdf Download (125kB) |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Download (12kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (152kB) |
![]() |
Text
LAPORAN CEK PLAGIASI 1.pdf Download (2MB) |
Abstract
Tesis penelitian yang berjudul "KARAKTERISTIK PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINAN KREDIT SINDIKASI APABILA DEBITUR WANPRESTASI". Berdasarkan judul tersebut akan memunculkan dua permasalahan yaitu: Bagaimanakah karakateristik perjanjian kredit sindikasi, dan Bagaimanakah bentuk tanggung jawab pimpinan sindikasi terhadap peserta sindikasi atas terjadinya wanprestasi debitur. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research). Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip- prinsip hukum, norma hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan metode penelitian sebagaimana disebutkan di atas maka dapat dihasilkan pembahasan sebagai berikut: Pertama, Kedudukan agen bank adalah sebagai kuasa dari dan oleh karena itu mewakili para kreditur, bukan kuasa dari dan oleh karena itu bukan mewakili debitur. Kredit sindikasi merupakan suatu bentuk pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan baik bank maupun non-bank sebagai kreditur secara bersama-sama kepada satu debitur, yang diperantai oleh suatu bank tertentu yang bertindak sebagai agen. Maka sekalipun agen bank bertindak untuk kepentingan bank, tetapi agen bank memiliki hubungan pelayanan yang regular dengan debitur oleh karena debitur yang menggunakan fasilitas tersebut dan yang membayar fee bagi agen bank atas jasa yang diberikan oleh agen bank. Secara hukum, hubungan antara agen bank dan para kreditur adalah hubungan pemberi kuasa. Dengan demikian, apabila timbul sengketa yang berkenaan dengan hubungan antara agen bank dengan pihak-pihak dalam perjanjian kredit, maka penyelesaian sengketa itu antara lain harus didasarkan pada hubungan perjanjian pemberian kuasa. Kedua, Menurut hukum hubungan agen dengan para kreditur adalah hubungan kuasa dengan pemberi kuasa. Sehingga jika timbul sengketa antara agen dengan para pihak di perjanjian kredit sindikasi, maka penyelesaiannya berlandaskan pada ketentuan pemberian kuasa dalam dokumen kredit sindikasi. Tanggung jawab agen di dalam kredit sindikasi terbagi menjadi dua, yaitu agen yang juga ikut sebagai peserta sindikasi sebagai kreditur, dan agen di luar peserta kredit sindikasi. Agen yang juga merupakan bagian dari pemberi kredit (kreditur) dalam kredit sindikasi, apabila debitur wanprestasi maka agen ikut bertanggung jawab. Tanggung jawab agen kredit sindikasi di luar peserta kredit sindikasi, yang tidak ikut memberikan kredit (bukan sebagai kreditur) adalah hanya sebagai penghubung antara kreditur dan debitur. Peranan agen bersifat terbatas sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen perjanjian dan disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat dalam kredit sindikasi.
Item Type: | Thesis (Masters (S2)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | kredit sindikasi, karakteristik, tanggung jawab |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Master in Law Sciences Study Program |
Depositing User: | Surya Chandra Permana |
Date Deposited: | 15 Oct 2025 01:18 |
Last Modified: | 15 Oct 2025 01:18 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/21653 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year