Peranan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabumg Barat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Sukemi, Teguh (2017) Peranan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabumg Barat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Other thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.

[img]
Preview
Text
Abstract17.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: https://uwks.ac.id

Abstract

ABSTRAK Kenyataan yang masih banyak terjadi adalah kasus korupsi yang masih belum terungkap, hal ini mengakibatkan masyarakat menjadi pesimis dengan kesungguhan Kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana korupsi yang sedang terjadi saat ini. Berdasarkan ruang lingkup permasalahannya maka tujuan penelitian ini, yaitu; mengetahui perananKejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Memperoleh gambaran tentang mekanisme penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan. Mengetahui hambatan dan solusi dalam pemberantasan tindak pi dana di Kejaksaan Tanjung J abung Barat. Pendekatan yang dilakukan adalah yuridis sosiologis, dan pengambilan data secara observasi dan wawancara. Eksistensi dan Kinerja Lembaga Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dimulai saat perkara belum di limpahkan ke Pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan Pengadilan. Tetapi dalam tindak pidana korupsi Lembaga Kejaksaan berwenang sebagai penuntut umum sekaligus sebagai penyidik. Kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana khusus diatur oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d. Selain itu dalam peranannya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi Kejaksaan senantiasa melakukan hubungan koordinasi dengan instansi Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mekanisme penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan, melalui beberapa prosedur yang telah di tentukan di dalam undang- undang meliputi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan. Hambatan dan solusi dalam pemberantasan tindak pi dana korupsi di Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Barat yaitu antara lain : 1. Tidak adanya inisiatif atau keberanian seseorang untuk melaporkan tindak pidana korupsi. 2. Proses pemeriksaan saksi dan terdakwa yang terlalu lama, karena sering berpindah-pindah temp at tinggalnya, 3. Tidak koperatifnya para saksi untuk berterus terang terkait duduk perkara yang sebenamya. Sedangkan solusi yang rei evan untuk kedepannya, yaitu peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum, penghukuman yang efektif dan berefek jera, menjadikan hukum sebagai panglima serta mengefektifkan sumber-sumber penerimaan negara, memaksimalkan peran serta publik, dan mengoptimalkan fungsi aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti PP A TK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Untuk itu langkah yang hams diambil adalah dilakukan penambahan jaksa, Kejaksaan lebih teliti lagi dalam mencari barang bukti, dan melakukan tindakan tegas untuk saksi yang tidak mau memberikan kesaksian.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kenyataan yang masih banyak terjadi adalah kasus korupsi yang masih belum terungkap, hal ini mengakibatkan masyarakat menjadi pesimis dengan kesungguhan Kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana korupsi yang sedang terjadi saat ini. Berdasarkan ruang lingkup permasalahannya maka tujuan penelitian ini, yaitu; mengetahui perananKejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Memperoleh gambaran tentang mekanisme penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan. Mengetahui hambatan dan solusi dalam pemberantasan tindak pi dana di Kejaksaan Tanjung J abung Barat. Pendekatan yang dilakukan adalah yuridis sosiologis, dan pengambilan data secara observasi dan wawancara. Eksistensi dan Kinerja Lembaga Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dimulai saat perkara belum di limpahkan ke Pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan Pengadilan. Tetapi dalam tindak pidana korupsi Lembaga Kejaksaan berwenang sebagai penuntut umum sekaligus sebagai penyidik. Kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana khusus diatur oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d. Selain itu dalam peranannya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi Kejaksaan senantiasa melakukan hubungan koordinasi dengan instansi Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mekanisme penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan, melalui beberapa prosedur yang telah di tentukan di dalam undang- undang meliputi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan. Hambatan dan solusi dalam pemberantasan tindak pi dana korupsi di Kejaksaan Negeri Tanjung jabung Barat yaitu antara lain : 1. Tidak adanya inisiatif atau keberanian seseorang untuk melaporkan tindak pidana korupsi. 2. Proses pemeriksaan saksi dan terdakwa yang terlalu lama, karena sering berpindah-pindah temp at tinggalnya, 3. Tidak koperatifnya para saksi untuk berterus terang terkait duduk perkara yang sebenamya. Sedangkan solusi yang rei evan untuk kedepannya, yaitu peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum, penghukuman yang efektif dan berefek jera, menjadikan hukum sebagai panglima serta mengefektifkan sumber-sumber penerimaan negara, memaksimalkan peran serta publik, dan mengoptimalkan fungsi aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti PP A TK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Untuk itu langkah yang hams diambil adalah dilakukan penambahan jaksa, Kejaksaan lebih teliti lagi dalam mencari barang bukti, dan melakukan tindakan tegas untuk saksi yang tidak mau memberikan kesaksian.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Master in Law Sciences Study Program
Depositing User: Endah Sugiartiningsih
Date Deposited: 10 Apr 2018 03:01
Last Modified: 10 Apr 2018 03:01
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/214

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year