putra, Aldhy zhyllo satria (2025) PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK PT. AFI FARMA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN OBAT PARACETAMOL SIRUP. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (60MB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (631kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (664kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (551kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (409kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Repository staff only Download (471kB) |
![]() |
Text
Laporan Cek Plagiasi.pdf Restricted to Repository staff only Download (18kB) |
![]() |
Text
Laporan Cek Plagiasi Lengkap.pdf Restricted to Repository staff only Download (10MB) |
![]() |
Text
JURNAL ALDHY ZHYLLO SATRIA PUTRA.pdf Restricted to Repository staff only Download (262kB) |
Abstract
Industri dalam bidang farmasi menduduki peran yang penting dalam lingkup masyarakat, dimana obat berperan dalam menjaga dan memelihara kesehatan guna memberikan menjamin keberlanjutan hidup seseorang. Secara hukum, Perusahaan yang bergerak dalam bidang farmasi wajib untuk memberikan dan menjamin kualitas serta keamanan obat yang akan diedarkan. Produk yang dihasilkan juga harus memenuhi standar mutu yang ditentukan oleh lembaga pemerintah dalam hal ini adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan selanjutnya disingkat BPOM. Berdasarkan dari hasil penelitian penulis maka dapat disimpulkan dengan rumusan masalah yang pertama ialah Tanggung gugat PT. AFI Farma terhadap kerugian konsumen obat paracetamol sirup, yakni PT. AFI Farma diketahui melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan pendistribusian sirup yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak. Sirup mengandung lebih dari 0,10% zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Menelan sirup ini menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak. Arief Prasetyaharahap, Direktur Utama PT AFI Farma, divonis tiga bulan penjara ditambah dua tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dan Bentuk ganti rugi PT. AFI Farma terhadap kerugian konsumen obat paracetamol sirup, yakni PT. AFI Farma membayar ganti rugi Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada korban yang masih hidup, dan membayar ganti sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada keluarga dari anak yang meninggal dunia. Kata Kunci: Prinsip Pertanggungjawaban, PT. Afi Farma, Kerugian Konsumen
Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law |
Depositing User: | S.H Aldhy zhyllo satria putra |
Date Deposited: | 06 May 2025 00:51 |
Last Modified: | 06 May 2025 00:51 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/20124 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year