wadi, R.Zurbi Ivansyah (2025) KEABSAHAN HUKUM JUAL BELI SAHAM DENGAN TINDAKAN INSIDER TRADING DI BURSA EFEK. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
SKRIPSI PDF ZRB-halaman-2.pdf Restricted to Repository staff only Download (379kB) |
![]() |
Text
SKRIPSI PDF ZRB-halaman-3.pdf Restricted to Repository staff only Download (278kB) |
![]() |
Text
SKRIPSI PDF ZRB-halaman-4 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (473kB) |
![]() |
Text
SKRIPSI PDF ZRB-halaman-5.pdf Restricted to Repository staff only Download (188kB) |
![]() |
Text
Daftar Bacaan.pdf Restricted to Repository staff only Download (69kB) |
![]() |
Text
turnitin persen.pdf Restricted to Repository staff only Download (125kB) |
![]() |
Text
turnitin teks.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
JURNAL IPANNN.pdf Restricted to Repository staff only Download (169kB) |
Abstract
Pasar modal, sebagaimana pasar konvensional pada umumnya, adalah merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Pasar merupakan sarana yang mempertemukan aktivitas pembeli dan penjual untuk suatu komoditas atau jasa. Oleh sebab itu isu terkait dengan emiten sangat erat kaitannya dengan harga dan jual beli efek di pasar sekunder. Hal ini menyebabkan banyak timbulnya tindak pidana di dalam pasar modal di pasar sekunder, diantaranya adalah insider trading atau perdagangan orang dalam. penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif, yang umumnya diterapkan dalam penelitian hukum teoritis atau akademis. Metode ini melibatkan pengumpulan data dari sumber hukum tertulis seperti undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan literatur hukum lainnya. Karakteristik jual beli saham di bursa efek berbeda apabila dibandingkan dengan karakteristik jual beli pada umumnya dan jual beli saham di pasar perdana. Hal ini dikarenakan jual beli saham di bursa efek dilakukan tidak secara langsung oleh pembeli dan penjual (investor jual dan investor beli) akan tetapi melalui perantara efek yang telah memiliki perjanjian kuasa dengan para investor tersebut. Jual beli saham ini juga dilakukan melalui sistem JATS yang akan terkirim kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Keabsahan jual beli saham di bursa efek dengan tindakan insider trading di bursa efek tidak terwujud dikarenakan terdapat pelanggaran terhadap Pasal 1320 KUHPerdata ayat 4, yaitu yang terkait dengan syarat suatu sebab yang halal. Tidak terwujdukan keabsahan jual beli saham di bursa efek dengan tindakan insider trading tentunya menyebabkan kerugian yang besar bagi investor. Akan tetapi saat ini banyak sekali ditemukan kasus sedemikian rupa namun jual beli saham di bursa efek masih tetap berlangsung juga serta menimbulkan hubungan hukum jual beli Oleh sebab itu butuh adanya perubahan terkait pengaturan dan sanksi dalam insider trading yang terdapat pada UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan tidak ada lagi tindakan tersebut
Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
Depositing User: | 30 R. Zurbi Ivansyah Wadi Uwks |
Date Deposited: | 29 Apr 2025 06:07 |
Last Modified: | 29 Apr 2025 06:07 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/20020 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year