Nurrahman, Muhammad Zacky (2025) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyedia Jasa Bullying Melalui Media Sosial. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)
![]() |
Text
ABSTRAK (M. ZACKY NURRAHMAN ).pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (334kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (282kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (355kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (133kB) | Request a copy |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (216kB) | Request a copy |
![]() |
Text
SKRIPSI_TURNITIN.pdf Restricted to Repository staff only Download (10MB) | Request a copy |
![]() |
Text
TURNITIN %.pdf Download (410kB) |
![]() |
Text
JURNAL SKRIPSI.pdf Restricted to Repository staff only Download (381kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum pidana Indonesia mengatur pertanggungjawaban pelaku penyedia jasa bullying melalui media sosial. Fenomena bullying di era digital meningkat seiring dengan pesatnya penggunaan media sosial. Anonimitas dan jangkauan luas membuat pelaku lebih mudah melakukan intimidasi, yang mengakibatkan kerugian psikologis dan sosial bagi korban. Dengan berkembangnya teknologi informasi, praktik bullying melalui media sosial semakin meningkat, sehingga pemahaman tentang regulasi hukum pidana di Indonesia sangat penting. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif terhadap peraturan terkait, seperti UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana yang berlaku pada 2026. Studi ini juga mengkaji modus operandi bullying, jenis- jenisnya, dan pertanggungjawabannya menurut hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi terkait bullying melalui media sosial, implementasinya menghadapi tantangan, terutama dalam hal pembuktian dan pelacakan pelaku. Bukti digital sulit dikumpulkan karena mudah dihapus atau disembunyikan, sementara identitas pelaku yang anonim atau palsu semakin mempersulit pelacakan. Tantangan ini menghambat penegakan hukum secara efektif, memerlukan strategi investigasi digital yang lebih canggih serta peningkatan kapasitas penegak hukum di bidang teknologi informasi. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Bullying, Media Sosial.
Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Bullying, Media Sosial. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
Depositing User: | 30 M Zacky Nurrahman UWKS |
Date Deposited: | 17 Apr 2025 04:38 |
Last Modified: | 17 Apr 2025 04:38 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/19878 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year