Purwanti, Ervina (2024) DASAR PERTIMBANGAN PEMBERIAN KREDIT DAN UPAYA HUKUM KREDITUR KETIKA TERJADI GAGAL BAYAR DALAM PINJAMAN DARING. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (7MB) |
![]() |
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (12MB) |
![]() |
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN-2.pdf Restricted to Repository staff only Download (886kB) |
![]() |
Text
LAPORAN CEK PLAGIASI.pdf Download (278kB) |
![]() |
Text
LAPORAN CEK PLAGIASI.pdf Restricted to Repository staff only Download (14MB) |
![]() |
Text
ARTIKEL.pdf Restricted to Repository staff only Download (513kB) |
Abstract
Teknologi informasi dan komunikasi dipercaya memberikan keuntungan yang luar biasa di berbagai negara di dunia. Karena peran teknologi dan informasi membantu terhadap pertumbuhan ekonomi di dunia. Salah satunya bisa memberikan kemudahan transaksi bisnis, terutama bisnis keuangan dan bisnis lain-lain. Di dalam hukum perdata-bisnis, kegiatan di dunia Maya terjadi dalam wujud perjanjian daring. Perjanjian daring dilakukan dengan tidak menghadirkan para pihak secara fisik dan tidaklah memakai tanda tangan asli. Pihak-pihak dalam kontrak daring adalah pihak pelaku usaha uang melakukan penawaran atas barang atau jasa dan pihak pengguna dari jasa yang disediakan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini adalah proses dalam penelitian hukum untuk menentukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Yakni dalam hal ini bagaimana perlindungan terhadap kreditur dalam perjanjian daring. Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak harus memenuhi kewajiban secara timbal balik yaitu pihak yang satu berkewajiban memberikan hak terhadap prestasi tersebut. Kemudian perlindungan terhadap kreditur dalam perjanjian daring. Konsep dari perlindungan hukum terhadap kreditur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dapat dilakukan oleh pihak penyelenggara dengan cara menerapkan 5 prinsip dasar sesuai dengan Pasal 100 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang menyatakan bahwa, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna (kreditur dan debitur). Kata Kunci: Perjanjian Daring, Perlindungan Hukum, Kreditur
Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian Daring, Perlindungan Hukum, Kreditur |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
Depositing User: | ERVINA PURWANTI |
Date Deposited: | 17 Apr 2025 01:40 |
Last Modified: | 17 Apr 2025 01:40 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/19666 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year