gunawan, akhirul (2024) KARAKTERISTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI DALAM KORPORASI. Bachelor (S1) thesis, wijaya kusuma surabaya university.
Text
ABSTRAK.pdf Download (448kB) |
|
Text
ARTIKEL.pdf Download (288kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (312kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (274kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (200kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (137kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (137kB) |
|
Text
LAPORAN CEK PLAGIASI (2).pdf Download (73kB) |
|
Text
LAPORAN CEK PLAGIASI.pdf Download (7MB) |
Abstract
Pertanggungjawaban pidana korporasi bertujuan untuk meningkatkan pengaturan manajemen yang efektif dalam korporasi. Tindak pidana penggelapan selalu ada di dalam masyarakat, bahkan cenderung meningkat dan berkembang di dalam masyarakat seiring dengan kemajuan teknologi dan ekonomi. Sebagaimana contoh kasus yang terjadi pada PT. Herina Baskara. Ditemukan bahwa terjadi penggelapan pajak di Perusahaan yang dilakukan oleh Irlandi, dimana pembayaran pajak tidak sesuai dengan yang seharusnya atas pajak yang timbul dari pembelian mesin perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis karakteristik tindak pidana penggelapan di korporasi dan karakteristik pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan di korporasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif, dengan pendekatan undang-undang yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan penelitian dilakukan, hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penggelapan adalah tindakan pidana di mana seseorang yang memiliki akses sah atas barang atau uang secara ilegal mengambilnya untuk keuntungan pribadi, melanggar kepercayaan pemiliknya. Pasal 372 KUHP mengatur penggelapan umum dengan ancaman hukuman lebih ringan, sementara Pasal 374 KUHP mengatur penggelapan dengan pemberatan terkait hubungan kerja atau tanggung jawab khusus, sehingga ancaman hukumannya lebih berat. Model pertanggungjawaban korporasi mencakup pengurus atau korporasi sebagai pembuat dan yang bertanggung jawab. Menurut Pasal 10 KUHP, sanksi pidana meliputi pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan, serta pidana tambahan seperti pencabutan hak dan perampasan barang. Ancaman utama dalam Pasal 374 KUHP adalah pidana penjara maksimal lima tahun. Kata kunci : Pertanggungjaawaban pidana, penggelapan, korporasi
Item Type: | Thesis (Bachelor (S1)) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales |
Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
Depositing User: | AKHIRUL wawan AG |
Date Deposited: | 10 Sep 2024 07:24 |
Last Modified: | 10 Sep 2024 07:24 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/18838 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year