PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANGGOTA KOMPONEN CADANGAN ATAS TINDAKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Ali Rachmad, Ilham Aqshal (2024) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANGGOTA KOMPONEN CADANGAN ATAS TINDAKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (702kB)
[img] Text
JURNAL.pdf

Download (222kB)
[img] Text
LAPORAN CEK PLAGIASI 1.pdf

Download (192kB)
[img] Text
LAPORAN CEK PLAGIASI 2.pdf

Download (7MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (223kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (155kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (146kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (36kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (105kB)
Official URL: https://uwks.ac.id

Abstract

Penelitian dengan judul “Pertanggung jawaban Pidana Anggota Komponen Cadangan Atas Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” bertujuan untuk mengkaji adanya pertanggung jawaban pidana bagi komponen cadangan yang berkategori aktif dan tidak aktif. Berdasar jenis, sifat dan tujuannya, penelitian hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu penelitian hukum penelitian hukum sosiologis atau empiris dan penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian dengan metode penelitian normatif menunjukan bahwa masa pengabdian komponen cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri masa aktif dan masa tidak aktif. Pasal 46 UU PSDN disebutkan terhadap mereka komponen cadangan selama masa aktif akan diberlakukan hukum militer, yang juga memiliki arti secara contrario terhadap mereka komponen cadangan selama masa tidak aktif tidak diberlakukan hukum militer. Pembedaan status subjek hukum antara komponen cadangan dalam masa aktif dan masa tidak aktif, sesungguhnya bermula dari kerancuan status warga negara yang menjadi komponen cadangan yang berimplikasi pada kekaburan sampai tahap mana rakyat dapat diikutsertakan dalam upaya pembelaan negara, dan berikutnya sejauh mana status hukum dari mereka yang bergabung sebagai komponen cadangan. Pada pasal 43 huruf a menyebutkan bahwa masa aktif komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi dan pasal 43 huruf b menyebutkan bahwa masa tidak aktif komponen cadangan merupakan masa pengabdian komponen cadangan dengan melaksanakan pekerjaan dan/atau profesi semula. Maka dari itu, anggota komponen cadangan yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada masa aktif ataupun tidak aktif akan diberlakukan hukuman yang berbeda menurut status keaktifan mereka. Kata Kunci : Tindak Pidana, Anggota Komponen Cadangan, Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Item Type: Tugas Akhir/Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Law Sciences Study Program
Depositing User: Ali Rachmad Ilham Aqshal
Date Deposited: 28 Aug 2024 03:52
Last Modified: 28 Aug 2024 03:52
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/17852

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year