MERLISNAWATI, MERLIS (2022) AKIBAT HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET PERBANKAN MELALUI MEKANISME PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) KEPADA PIHAK KETIGA. Masters (S2) thesis, WIJAYA KUSUMA SURABAYA UNIVERSITY.
Text
ABSTRAK.pdf Download (443kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (31kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Download (177kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (141kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Download (9kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (7kB) |
|
Text
JURNAL MERLISNAWATI.pdf Download (235kB) |
Abstract
ABSTRAK Tesis yang berjudul Akibat Hukum Penyelesaian Kredit Macet Perbankan Melalui Mekanisme Pengalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga bertujuan: Pertama, untuk mengetahui penyelesaian kredit macet perbankan melalui cessie kepada pihak ketiga; Kedua, untuk mengetahui akibat hukum pengalihan kredit macet perbankan kepada pihak ketiga melalui cessie. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian kredit macet perbankan melalui mekanisme pengalihan piutang (cessie) kepada pihak ketiga bisa dilakukan dengan alasan: Kunci dari dari penggunaan cessie sebagai solusi alternatif terhadap adanya kredit macet adalah berada di tangan cessionaris. Kedua belah pihak yaitu antara bank penyalur dana pinjaman dengan debitur selaku peminjam dan juga nasabah bank tersebut jelas pasti memiliki kepentingan pribadinya masing-masing. Cessie dapat digunakan sebagai solusi alternatif dari penyelesaian kredit bermasalah dimana masing-masing pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan. Cessionaris memiliki peranan sangat penting dimana ketika cessionaris dapat mempertemukan kepentingan antara kreditur lama dan debitur tersebut maka kredit bermasalah tersebut akan dapat terselesaikan dengan mudah. Sebagai kreditur baru, cessionaris dapat melakukan mediasi dengan debitur untuk mencari jalan tengah penyelesaian masalah kredit macet tersebut; Pasal 613 KUHPerdata menyebutkan bahwa piutang yang diatur di dalam pasal 613 KUHPerdata adalah piutang atau tagihan atas nama. Dalam tagihan atas nama, debitur mengetahui dengan pasti siapa krediturnya. Salah satu ciri khas yang dimiliki oleh suatu tagihan atas nama adalah bahwa tagihan atas nama tidak memiliki wujud. Apabila dibuatkan suatu surat hutang, maka surat hutang hanya berlaku sebagai alat bukti saja. Hal ini disebabkan karena adanya surat hutang dalam bentuk apapun bukan merupakan sesuatu yang penting dari suatu tagihan atas nama. Dengan demikian maka, jika tagihan atas nama dituangkan dalam bentuk surat hutang, maka penyerahan secara fisik surat hutang itu belum mengalihkan hak tagih yang dibuktikan dengan surat yang bersangkutan. Untuk mengalihkan tagihan atas nama, dibutuhkan akta penyerahan tagihan atas nama yang dalam doktrin dan yurisprudensi disebut sebagai akta cessie. Pada cessie, hak milik beralih dan dengan dibuatnya akta cessie, maka penyerahan (levering) terhadap atas nama telah selesai. Kata Kunci: cessie; kredit macet; perbankan; pihak ketiga
Item Type: | Thesis (Masters (S2)) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Master in Law Sciences Study Program |
Depositing User: | SH MERLISNAWATI MERLISNAWATI |
Date Deposited: | 12 Feb 2024 03:42 |
Last Modified: | 12 Feb 2024 03:42 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/12799 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year