Purwadi, Ari (2011) Penerapan ketentuan kepailitan pada bank yang bermasalah. Perspektif, XVI (3). pp. 128-139. ISSN 1410-3648
|
Text
PENERAPAN KETENTUAN KEPAILITAN PADA BANK YANG BERMASALAH Ari Purwadi_Vol 16 No 3 Tahun 2011 Edisi Mei.pdf Download (548kB) | Preview |
Abstract
Penelitian hukum ini dilatarbelakangi bahwa Bank merupakan badan usaha yang memiliki karakteristik khusus sehingga pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank tidak dapat dipersamakan dengan prosedur yang berlaku umum. Dalam situasi bank tidak dapat mengatasi kesulitannya atau keadaan bank yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan nasional maka diperlukan peran dari Bank Indonesia. Apakah kepailitan dapat diterapkan pada bank yang bermasalah? Dengan menggunakan pendekatan normatif, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perbankan, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mencabut izin usaha bank bermasalah. Undang-Undang Kepailitan juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengajukan kepailitan terhadap bank bermasalah. Selama ini Bank Indonesia dalam menangani bank bermasalah setelah upaya penyelamatan tidak berhasil menggunakan proses likuidasi, belum pernah menggunakan upaya kepailitan. Kata kunci:kepailitan, bank, Bank Indonesia.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Master in Law Sciences Study Program |
Depositing User: | Ari Purwadi |
Date Deposited: | 25 Jun 2018 03:02 |
Last Modified: | 25 Jun 2018 03:02 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/1140 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year