Serfiyani, Cita Yustisia (2020) Implikasi Hukum Perbandingan Konsep Co Working Space Dengan Perkantoran dan Perindustrian Bagi Pelaku Usaha Rintisan di Indonesia. Fakultas Kedokteran UWKS.. (Unpublished)
Text
1. Implikasi Hukum Perbandingan Konsep Co Working Space Dengan Perkantoran dan Perindustrian Bagi Pelaku Usaha Rintisan di Indonesia.pdf Download (936kB) |
Abstract
ABSTRAK Co working space merupakan inovasi terbaru bagi pelaku usaha di seluruh dunia termasuk Indonesia dalam menyiasati tingginya harga properti khususnya tempat kerja. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai tempat kerja, gedung atau bangunan co working space tidak lantas dapat disamakan dengan gedung perkantoran dan perindustrian apalagi tempat hunian sehingga regulasi yang dirumuskan untuk mengatur co working space sepatutnya berbeda. Ijin pendirian bangunan yang dimanfaatkan sebagai co working space harus disesuaikan pula dengan pengaturan zonasi yang berbeda di setiap daerah karena belum adanya payung hukum di tingkat pusat. Di samping itu, hubungan hukum antara pemilik dan pengguna co working space tergantung dari jenis perjanjian hukum yang diberlakukan. Kesimpulan dari penelitian dengan metode yuridis normatif ini adalah bahwa dari perbandingan konsep co working space dengan konsep perkantoran dan perindustrian tersebut dapat dirumuskan karakteristik co working space serta implikasi hukum yang terjadi sehingga perlu diprioritaskan penyusunan regulasi yang mengatur co working space secara spesifik. Kata Kunci: co working space; co sharing space; pelaku usaha rintisan ABSTRACT Co working space is the latest innovation for businesses around the world including Indonesia to dealing with high property prices, especially for workplace. Although both function as workplaces, co working space cannot be equated with office and industrial building especially residential so the regulations should be different. Building permits used as co-working spaces must also be adjusted to different zoning arrangements in each region because there is no legal regulation at the national level. In addition, legal relationship between the owner and the co-working space user depends on the type of legal agreement that is enforced. The conclusion of the research with this normative juridical method is that from the comparison of the concept of co-working space with the concepts of office and industry, the characteristics of co-working space can be formulated along with the legal implications, so that specific co-working space regulations needs to be prioritized. Keywords: co working space; co sharing space, start-up.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
Depositing User: | Sulimin BP3 |
Date Deposited: | 26 Nov 2021 01:54 |
Last Modified: | 26 Nov 2021 01:54 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/10538 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year