PENERAPAN PASAL 28 AYAT (1) JUNCTO PASAL 45 AYAT (2) UU ITE TERHADAP PEMBUAT KONTEN (DEEPFAKE) YANG MENIMBULKAN KERUGIAN ORANG LAIN. (STUDI PUTUSAN : 124/Pid.B/2025/PN Gns)

DEWI, REZA SUKMA (2026) PENERAPAN PASAL 28 AYAT (1) JUNCTO PASAL 45 AYAT (2) UU ITE TERHADAP PEMBUAT KONTEN (DEEPFAKE) YANG MENIMBULKAN KERUGIAN ORANG LAIN. (STUDI PUTUSAN : 124/Pid.B/2025/PN Gns). [Tugas Akhir/Skripsi]

[img] Text
Halaman awal.pdf

Download (4MB)
[img] Text
SKRIPSI BAB 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (654kB) | Request a copy
[img] Text
SKRIPSI BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (561kB) | Request a copy
[img] Text
SKRIPSI BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (649kB) | Request a copy
[img] Text
SKRIPSI BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (472kB) | Request a copy
[img] Text
JURNAL REZA SUKMA DEWI 22300024.pdf

Download (170kB)
[img] Text
Cek Turnitin.pdf

Download (227kB)
[img] Text
tunitin keseluruhan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Deepfake merupakan teknologi manipulasi data audio dan visual yang mampu menampilkan seseorang solah-olah melakukan atau menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Penyalahgunaan ini menjadi suatu persoalan di masyarakat ketika digunakan untuk sarana penipuan, penyebaran informasi bohong, serta adanya eksploitasi data pribadi dengan mencatut identitas publik figure yang dipercaya masyarakat. Contohnya ada pada kasus di dalam penelitian ini yang berjudul “Penerapan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Pembuat Konten Deepfake yang Menimbulkan Kerugian Orang Lain (Studi Kasus: Putusan Nomor 124/Pid.B/2025/PN Gns)” yang bertujuan yang pertama, untuk mengetahui dan menganalisis fakta hukum. Yang kedua, ketepatan penerapan ketentuan pidana terhadap pembuat konten deepfake yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dalam penulisan penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perbuatan terdakwa berupa pembuatan dan penyebaran konten deepfake telah memenuhi unsur penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen. Namun demikian, penerapan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai kurang tepat karena lebih menitikberatkan pada aspek manipulasi keotentikan data elektroni, bukan pada kerugian pada orang lain. Oleh karena itu, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih tepat digunakan dalam perkara penipuan digital berbasis deepfake

Item Type: Tugas Akhir/Skripsi
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penipuan, Data Pribadi, Deepfake.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Reza Sukma Dewi
Date Deposited: 05 Oct 2026 07:53
Last Modified: 05 Oct 2026 07:53
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/24054

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year