Situmeang, Victor (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TERHADAP PEMBUAT DEEPFAKE BERMUATAN PORNOGRAFI. [Tugas Akhir/Skripsi]
|
Text
cover sampul viktor situmeang.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
BAB I Viktor Situmeang.pdf Restricted to Repository staff only Download (366kB) | Request a copy |
|
|
Text
BAB II Viktor situmeang.pdf Restricted to Repository staff only Download (381kB) | Request a copy |
|
|
Text
BAB III Viktor situmeang.pdf Restricted to Repository staff only Download (346kB) | Request a copy |
|
|
Text
BAB IV BAB viktor renhat.pdf Restricted to Repository staff only Download (202kB) | Request a copy |
|
|
Text
Daftar Bacaan Viktor situmeang.pdf Restricted to Repository staff only Download (269kB) | Request a copy |
|
|
Text
Turnitin viktor situmeanh.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text
CEK PLAGIASI PRESENTASE.pdf Download (248kB) |
|
|
Text
Jurnal Viktor Situmeang .pdf Restricted to Repository staff only Download (422kB) | Request a copy |
Abstract
Pada penelitian kali ini, penulis bertujuan untuk menganalisis,pertama,bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat deepfake bermuatan pornografi. Munculnya kasus deepfake bermuatan pornografi menimbulkan resiko pencemaran nama baik dan membuat tercorengnya reputasi seseorang akibat konten palsu yang viral; kedua, penulis juga menganalisis apakah hukum positif Indonesia terhadap pembuat deepfake bermuatan pornografi sudah cukup kuat atau diperlukan pembaharuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) sebagai kerangka analisis utama. Serta menganalisis bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, hukum positif Indonesia yang ada saat ini sebenarnya memiliki jangkauan terhadap kasus deepfake bermuatan pornografi, namun karena tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur deepfake, membuat norma hukum nejadi tumpang tindih; kedua, Indonesia baru menyediakan dasar hukum umum, tanpa mengatur secara spesifik yang mengakibatkan aparat penegak hukum harus menggunakan analogi yang dapat menimbulkan ketidak pastian dan ketidak seragaman hukum. Dengan demikian, diperlukan pembaharuan pasal yang lebih spesifik mengatur deepfake bermuatan pornografi agar tidak ada tumpang tindih norma hukum.
| Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Data Pribadi, Deepfake, Pornografi. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law |
| Depositing User: | Viktor Renhat Situmeang |
| Date Deposited: | 21 Apr 2026 04:46 |
| Last Modified: | 21 Apr 2026 04:46 |
| URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/22560 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year

