PERLINDUNGAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS KONFLIK PT LEDO LESTARI DENGAN DESA SEMUNYING JAYA BERDASARKAN PUTUSAN MK NO.35/PUU-X/2012

Wijayanti, Yuniar Annisa Wijayanti (2026) PERLINDUNGAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS KONFLIK PT LEDO LESTARI DENGAN DESA SEMUNYING JAYA BERDASARKAN PUTUSAN MK NO.35/PUU-X/2012. [Tugas Akhir/Skripsi]

[img] Text
Abstrak .pdf

Download (4MB)
[img] Text
Bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (381kB) | Request a copy
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (335kB) | Request a copy
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (322kB) | Request a copy
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (118kB) | Request a copy
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (185kB) | Request a copy
[img] Text
Laporan Cek Plagiasi.pdf

Download (192kB)
[img] Text
Laporan Cek Plagiasi Teks.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
Jurnal.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (504kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Semunying Jaya dalam konflik agraria dengan PT Ledo Lestari serta menilai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sebagai dasar penguatan status hutan adat. Konflik yang bermula dari pemberian izin perkebunan kelapa sawit oleh pemerintah daerah tanpa persetujuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) menyebabkan perusakan hutan adat seluas kurang lebih 1.420 hektare, hilangnya ruang hidup, serta terganggunya sistem sosial dan budaya masyarakat Dayak Iban. Putusan MK No.35/PUU-X/2012 secara normatif menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan hak, sehingga berada dalam kewenangan masyarakat hukum adat. Namun, implementasinya di Semunying Jaya belum efektif karena belum adanya pengakuan administratif melalui penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan batas wilayah ulayat oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK memberikan landasan yuridis kuat untuk memperjuangkan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA), namun pelaksanaannya menghadapi kendala struktural berupa ketidakharmonisan regulasi sektoral, minimnya kebijakan daerah, serta keterbatasan akses keadilan bagi masyarakat. Untuk menjamin keberlangsungan hak ulayat, Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh, antara lain keberatan administratif terhadap penerbitan izin, gugatan ke PTUN, gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum, pengaduan pidana lingkungan hidup, serta mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (ADR). Upaya tersebut harus disertai penguatan preventif melalui pemetaan wilayah adat, dokumentasi sejarah adat, serta pembentukan peraturan daerah sebagai dasar pengakuan formal. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan dan komitmen negara untuk melaksanakan Putusan MK 35/2012 secara konsisten demi mewujudkan perlindungan hak ulayat, keadilan agraria, dan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Semunying Jaya.

Item Type: Tugas Akhir/Skripsi
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat (MHA), Hutan Adat, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, Semunying Jaya.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KD England and Wales
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: 30 Yuniar Annisa Wijayanti 22300145
Date Deposited: 16 Apr 2026 06:08
Last Modified: 16 Apr 2026 06:08
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/22366

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year