pratiwi, melanis eka (2026) Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Skincare Beretiket Biru Tanpa Resep Dokter Melalui Transaksi Elektronik. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)
|
Text
ABSTRACK .pdf Download (506kB) |
|
|
Text
Bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (259kB) |
|
|
Text
Bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (280kB) |
|
|
Text
Bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (288kB) |
|
|
Text
Bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (103kB) |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Repository staff only Download (163kB) |
|
|
Text
Turnitin melanis new.pdf Restricted to Repository staff only Download (352kB) |
|
|
Text
Turnitin Melanis Full.pdf Restricted to Repository staff only Download (8MB) |
|
|
Text
Melanis Jurnal Istinbath.pdf Restricted to Repository staff only Download (457kB) |
Abstract
Penelitian yang berjudul Pengawasan dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Usaha Skincare Beretiket Biru tanpa Resep Dokter melalui Transaksi Elektronik bertujuan untuk menganalisis bentuk pengawasan terhadap penjualan skincare beretiket biru yang tidak memenuhi ketentuan peredaran, khususnya melalui transaksi elektronik, serta menilai efektivitas pengawasan dalam mencegah pelanggaran hukum, sekaligus mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang menjual produk tersebut tanpa resep dokter berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, peredaran bebas skincare beretiket biru tanpa resep dokter melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena produk tersebut tergolong obat keras yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter. Penjualan bebas melalui transaksi elektronik tidak hanya menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar prinsip kehati-hatian dalam distribusi produk farmasi. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, serta sanksi administratif dari BPOM berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, atau pencabutan izin edar sebagai bentuk upaya represif dan preventif agar pelaku usaha lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Skincare Etiket Biru, Transaksi Elektronik, BPOM, Kementerian Kesehatan.
| Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Skincare Etiket Biru, Transaksi Elektronik, BPOM, Kementerian Kesehatan. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
| Depositing User: | Melanis Eka Pratiwi |
| Date Deposited: | 21 May 2026 02:23 |
| Last Modified: | 21 May 2026 02:23 |
| URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/22304 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year

