BENTUK HUBUNGAN HUKUM JASA PINJAMAN UANG KEPADA PIHAK LAIN OLEH BANK PLECIT

Dandy, Mikail (0024) BENTUK HUBUNGAN HUKUM JASA PINJAMAN UANG KEPADA PIHAK LAIN OLEH BANK PLECIT. [Tugas Akhir/Skripsi]

[img] Text
ABSTRAK .pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 1 .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (460kB)
[img] Text
BAB 2 .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (635kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (699kB)
[img] Text
BAB 4 .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (232kB)
[img] Text
Daftar Pustaka .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (548kB)
[img] Text
Laporan cek plagiasi presentase .pdf

Download (93kB)
[img] Text
Laporan cek plagiasi _.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
MIKAIL DANDY RULDI IBRAHIM NPM 21300085 JURNAL ILMIAH[1].pdf
Restricted to Repository staff only

Download (785kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian yang berjudul “BENTUK HUBUNGAN HUKUM JASA PINJAMAN UANG KEPADA PIHAK LAIN OLEH “BANK PLECIT” bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang bagaimana Bank plecit bisa beroperasi tanpa badan hukum yang jelas serta bukan di katakan sebagai bank karena belum resmi memiliki legalitas yang pasti.Kedua untuk mengetahui,memahami,serta menganalisis hubungan hukum antara jasa pinjaman uang kepada pihak lain agar dapat di ketahui cara yang biasa di gunakan dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yang di gunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan,yaitu penelitian terhadap peraturan perundang undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang di bahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan pertama: Bank Plecit adalah sebuah lembaga keuangan yang beroperasi di indonesia dengan tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar sebagai bank.Wilayah operasionalnya cenderung menyasar masyarakat pedesaan karena alternatif cepat terhadap pinjaman uang.Dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan berbunyi bahwa Bank plecit bisa di asumsikan bank ilegal atau gelap karena melangsungkan praktik perminjaman uang seperti perbankan namun dengan persyaratan yang tidak berstandar proserdur perbankan dengan memberikan bungga tinggi kepada nasabah yang hal ini dapat membuat nasabah kesulitan saat akan membayar.Kedua: ada beberapa badan hukum yang cocok untuk bank plecit di antaranya adalah Koperasi simpan pinjam,Perseroan terbatas,Lembaga keuangan mikro dan perjanjian pinjaman perorangan dalam bentuk pinjaman online yang sudah memiliki izin di bawah naungan Otoritas jasa keuangan (OJK).Ketiga: adapun bentuk kontrak antara bank plecit dengan nasabahnya,yaitu perjanjian pinjam meminjam uang bersifat perdata yang pada pelaksanaanya bergantung kepada kesepakatan antara kedua belah pihak.Adapun perjanjian pinjam meminjam uang berbentuk kontrak digital seperti perjanjian elektronik di masa teknologi berkembang pesat,kini masyarakat mulai menggunakan pinjam meminjam uang melalui layanan online Kata Kunci : Badan hukum,Bentuk kontrak,Perjanjian

Item Type: Tugas Akhir/Skripsi
Uncontrolled Keywords: Badan hukum,Bentuk kontrak,Perjanjian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: 30 Mikail Dandi Ruldi Ibrahim uwks
Date Deposited: 25 Sep 2025 01:55
Last Modified: 25 Sep 2025 01:55
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/21222

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year