KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENJAGA SIKAP BERTINDAK DAN BERPERILAKU DALAM MEWUJUDKAN INTEGRITAS

KHOIRUN, NISA (2025) KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENJAGA SIKAP BERTINDAK DAN BERPERILAKU DALAM MEWUJUDKAN INTEGRITAS. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)

[img] Text
DRAFT AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (604kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (640kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (647kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (382kB)
[img] Text
DAFTAR PUSAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (490kB)
[img] Text
TURNITIN PERSEN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (33kB)
[img] Text
TURNITIN FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)
[img] Text
JURNAL KHOIRUN NISA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (324kB)
Official URL: https://uwks.ac.id

Abstract

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih fokus pada peran legislasi dibandingkan dengan peran-peran lainnya. Selain memiliki kekuasaan untuk merumuskan kebijakan, DPR juga berfungsi sebagai wakil rakyat, sehingga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik sikap dan perilaku anggota DPR RI dalam mewujudkan integritas. Selain itu, penelitian ini juga akan mengkaji upaya penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Metode penelitian ini mengadopsi tipe penelitian normatif, sebagaimana dijelaskan oleh Peter Mahmud Marzuki. Tujuannya adalah Untuk menganalisa karakteristik menjaga sikap bertindak dan berperilaku anggota DPR RI dalam mewujudkan integritas dan untuk menganalisa upaya dari penyelesaian pelanggaran kode etik oleh anggota DPR RI. Kesimpulannya, karakteristik anggota dewan diharapkan dapat menunjukkan sifat – sifat yang menganggumkan dalam hal sikap bertindak seperti, Intergritas, Transparansi, Akuntabilitas, Kepatuhan Hukum dan Etika dan moralitas. Begitu pula dengan anggota dewan harus memiliki sifat berperilaku seperti Komitmen, Konsistensi, dan Dedikasi. Karna pada setiap Keputusan dan tindakan guna menjunjungi tinggi nilai – nilai yang dapat di percaya oleh Masyarakat sehingga tercipta sistem pemerintahan yang bersih. Bahwa upaya penyelesaian pelanggaran kode etik anggota dewan, MKD memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi ini dapat berupa teguran hingga pemberhentian sementara atau permanen. Kata kunci: Kode Etik, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sikap Bertindak, Berperilaku, Integritas.

Item Type: Tugas Akhir/Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Law Sciences Study Program
Depositing User: Khoirun Nisa Nisa
Date Deposited: 24 Apr 2025 03:25
Last Modified: 24 Apr 2025 03:25
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/20065

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year