Milano, Andya (2024) KONSEP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE DALAM KONTEN POLITIK BERMUATAN NEGATIF. Masters (S2) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
|
Text
ARTIKEL.pdf Download (82kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (512kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Download (344kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (374kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Download (163kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (217kB) |
|
Text
LAMPIRAN CEK PLAGIASI 1.pdf Download (8MB) |
Abstract
Salah satu perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi di era revolusi industri 4.0 adalah artificial intelligence (AI). AI adalah sebuah disiplin ilmu yang mengembangkan kecerdasan buatan pada sistem komputer yang dapat meniru kecerdasan manusia. Salah satu bentuk penggunaan AI adalah deepfake. Deepfake adalah memungkinkan seseorang untuk memanipulasi video, gestur, gambar dan suara tampak seolah-olah nyata dan asli. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi juga membuka jalan bagi terbentuknya jenis kejahatan baru yaitu cybercrime. Pencemaran nama baik melalui penyalahgunaan deepfake dalam konten politik bermuatan negatif merupakan bentuk baru dari tindak pidana cybercrime. Bahwa rumusan masalah dari penelitian ini adalah pertama bagaimana konsep tindak pidana pencemaran nama baik dalam penggunaan aplikasi deepfake terkait konten politik bermuatan negatif? kedua, bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik melalui penyalahgunaan deepfake dalam konten politik bermuatan negatif? Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode penelitian ini yang berfokus pada kajian norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui penyalahgunaan deepfake dalam konten politik bermuatan negatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pertama, Pencemaran nama baik melalui penyalahgunaan deepfake dalam konten politik bermuatan negatif dapat dikategorikan perbuatan pidana dimuat dalam Pasal 310 (2) KUHP (Wvs), Pasal 433 (2) KUHP Nasional dan Pasal 27A UU ITE. Kedua, pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan pada praktik pidana pencemaran nama baik dalam penggunaan aplikasi deepfake terkait konten politif bermuatan negatif dimuat dalam Pasal 310 (2) KUHP (Wvs), Pasal 433 (2) KUHP Nasional dan Pasal 27A UU ITE Jo Pasal 45 (4) UU ITE. Hendaknya UU ITE perlu ditambahkan pengaturan yang jelas terkait AI, deepfake berbasis AI dan pencemaran nama baik melalui aplikasi deepfake terkait konten politik bermuatan negatif karena dalam UU ITE kurang mengakomodir terkait hal tersebut dan Pemerintah, aparat penegak hukum serta masyarakat perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang penyalahgunaan AI dan deepfake berbasis AI.
Item Type: | Thesis (Masters (S2)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pencemaran Nama Baik; Deepfake; Pertanggungjawaban Pidana |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Master in Law Sciences Study Program |
Depositing User: | Andya Milano |
Date Deposited: | 02 Oct 2024 04:32 |
Last Modified: | 02 Oct 2024 04:32 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/19280 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year