PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SIBER (CYBERCRIME) DALAM MATA UANG KRIPTO (CRYPTOCURRENCY)

Nurroziqi, Irham (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SIBER (CYBERCRIME) DALAM MATA UANG KRIPTO (CRYPTOCURRENCY). Bachelor (S1) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya Univervity.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (296kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (230kB)
[img] Text
Bab 2.pdf

Download (313kB)
[img] Text
Bab 3.pdf

Download (147kB)
[img] Text
Bab 4.pdf

Download (95kB)
[img] Text
Daftar Bacaan.pdf

Download (175kB)
[img] Text
plagiasi Skripsi.pdf

Download (67kB)
[img] Text
full text.pdf

Download (4MB)
[img] Text
artikel Karya Ilmiah_Irham Nurroziqi_19300085.pdf

Download (212kB)
Official URL: https://uwks.ac.id

Abstract

Penelitian yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Siber (Cybercrime) Dalam Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaku kejahatan siber (cybercrime) dalam mata uang kripto (cryptocurrency) serta Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan siber (cybercrime) dalam mata uang kripto (cryptocurrency). Metode yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode Yuridis Normatif, yakni penelitian kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang - undangan dan peraturan lain (Statute Approach) dan literatur yang berkaitan dengan materi yang di bahas. Berdasarkan Hasil dari penelitian ini yakni pelaku Pelaku Kejahatan siber (cybercrime) di dalam cryptocurrency mengalami perkembangan yang sangat pesat siber Penipuan Online dalam Cryptocurrency, Kejahatan siber Pencucian Uang (Cyber Money Laundering) dalam Cryptocurrency, Kejahatan siber Hacking, Kejahatan siber membeli barang Ilegal di Deep Web (Black Market), dan Kejahatan siber Pendanaan Terorisme. Pelaku Kejahatan Penipuan Online melanggar”Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pelaku Kejahatan Pencucian Uang”melanggar Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang”Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pelaku Kejahatan Siber Hacking”melanggar Undang – Undang Nomorr 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku Kejahatan Siber membeli barang Ilegal di Deep Web (Black Market) melanggar pasal 480 jo. pasal 481 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penadahan barang apabila pelaku membeli barang narkoba maka pelaku melanggar”Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pelaku kejahatan siber Pendanaan Terorisme melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme mengenai Pendanaan Terorisme.

Item Type: Thesis (Bachelor (S1))
Uncontrolled Keywords: Kejahatan Siber (Cybercrime), Pertanggungjawaban, Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Irham Nurroziqi
Date Deposited: 10 Apr 2023 08:53
Last Modified: 10 Apr 2023 08:53
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/14370

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year