Prinsip Praduga Selalu Bertanggung-gugat dalam Sengketa Medik.

Purwadi, Ari (2017) Prinsip Praduga Selalu Bertanggung-gugat dalam Sengketa Medik. FH-Univ. Padjadjaran Bandung. (Unpublished)

[img] Text
3. Prinsip Praduga dokumen.pdf

Download (1MB)

Abstract

Abstrak Sengketa medik mbul keka terjadi malprakk dokter. Malprakk dokter adalah adanya kesalahan profesional yang dilakukan oleh seorang dokter pada waktu melakukan perawatan dan ada pihak lain yang dirugikan atas ndakan dokter tersebut. Kenyataannya ternyata dak mudah untuk menetapkan kapan adanya kesalahan profesional tersebut. Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Prakk Kedokteran mengatur bahwa apabila ada periswa malprakk, pasien dimungkinkan untuk menggugat atas kerugian secara perdata ke pengadilan. Penggunaan prinsip praduga selalu bertanggung-gugat untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum perdata kepada dokter bila terjadi periswa malprakk akan memberikan perlindungan hukum antara dokter dengan pasien secara proporsional dan berimbang. Dokter diberikan upaya untuk dapat melakukan pembukan bahwa dirinya dak bersalah atau dak lalai atas periswa malprakk melalui prinsip pembalikan beban pembukan. Penggunaan prinsip tanggung gugat berdasarkan profesi dalam kajian hukum perlindungan konsumen dak mencerminkan prinsip kesempatan yang setara dan adil dalam teori keadilan. Kata kunci: dokter, kelalaian medik, praduga untuk selalu bertanggung gugat, tanggung gugat, sengketa medik.

Item Type: Other
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Law Sciences Study Program
Depositing User: Sulimin BP3
Date Deposited: 21 Oct 2020 01:48
Last Modified: 21 Oct 2020 01:48
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/7554

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year