Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan diluar pasal yang didakwakan penuntut umum (studi putusan nomor 635/pidsus/2016/pn.mlg)

Setyawati, fela putri (2020) Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan diluar pasal yang didakwakan penuntut umum (studi putusan nomor 635/pidsus/2016/pn.mlg). Bachelor (S1) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (993kB)
Official URL: https://www.uwks.ac.id

Abstract

ABSTRAK Penelitian yang berjudul Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Diluar Pasal yang Didakwakan Penuntut Umum ( studi Putusan Nomor 635/Pid.Sus/2016/Pn. Mlg) bertujuan untuk mengetahui fakta hukum dalam putusan tersebut dan mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam mejatuhkan putusan diluar dakwaan pada tindak pidana narkotika dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama: bahwa dalam Putusan Nomor 635/Pid.Sus/2016/Pn. Mlg. diketahui fakta hukum berupa keterangan 2 (dua) orang saksi, Choirul Anang, S.H. dan Arya Gerauldy, Bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 6882/NNF/2016 tanggal 2 Agustus 2016, Bukti surat-surat yang diajukan oleh Terdakwa sebagaimana dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan saksi. Kedua: Pertimbangan hukum Majelis Hakim menjatuhkan putusan diluar pasal yang didakwakan penuntut umum pada tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 635/Pid.Sus/2016/Pn. Mlg. yaitu majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa bukan sebagai pengedar tetapi penyalahguna dan dalam pertimbangannya majelis hakim menggunakan yurisprudensi dalam perkara yang sama. Berdasarkan analisa penulis penjatuhan putusan diluar pasal yang didakwakan JPU dalam Putusan Nomor 635/Pid.Sus/2016/Pn. Mlg ini bertentangan dengan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana sebagimana Pasal 3 KUHAP dan Asas actore non probante reus absolvitur. Namun Putusan tersebut berkaitan dengan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang pada pokoknya memberi kekhususan bahwa hakim tetap dapat menjatuhkan pemidanaan apabila dalam fakta persidangan terdakwa terbukti sebagai penyalahguna (pasal 127 UU Narkotika) walaupun pasal tersebut tidak didakwakan, dengan pertimbangan yang cukup, jumlah/dosis relatif kecil. sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dan urin positif. Putusan hakim menurut Gustav Radbruch harus memenuhi 3 (tiga) asas, yaitu asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Putusan tersebut merupakan contoh konkret bahwa di dalam sebuah putusan sangatlah sulit untuk memenuhi ketiga asas tersebut sekaligus. Ketika lebih menekankan keadilan maka putusan hakim akan mengesampingkan kepastian hukum. Jika mengikuti ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, maka hakim telah mengesampingkan keadilan dengan membebaskan terdakwa yang jelas telah bersalah walaupun kesalahannya tidak didakwakan. Kata Kunci: pertimbangan hukum, putusan, tindak pidana narkotika

Item Type: Thesis (Bachelor (S1))
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: pertimbangan hukum, putusan, tindak pidana narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Fela Putri Setyawati
Date Deposited: 06 Mar 2020 04:20
Last Modified: 06 Mar 2020 04:20
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/5999

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year