Sujai, - (2017) Hubungan hukum petani penerima pinjaman dengan badan usaha milik desa "LATANSA" (Studi di Desa Jrebeng Kec. Dukun, Kab. Gresik). Bachelor (S1) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.
|
Text
cover 1.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Desa Jrebeng merupakan salah satu desa yang terletak di daerah gresik Kec. Dukun. Rata-rata penduduk di sini merupakan petani. Secara geografis letak desa dekat dengan saluran air yang bersumber dari sungai Bengawan Solo. Sehingga satu sisi membawa berkah berupa kesuburan namun disisi lain membawa bencana akibat luapan sungai yang berdampak pada banjir sehingga membuat petani gagal panen. Maka dengan kejadian ini perangkat desa Jrebeng membentuk sebuah Badan Usaha Milik Desa yang bernama LATANSA yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan berupa pinjaman modal. Pendirian BUMDes LATANSA mengacu pada Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaporan BUMDes diatur dalam peraturan menteri ini.Yang terjadi di lapangan adalah kemampuan petani dalam mengembalikan modal mereka, hal ini disebabkan oleh gagal panen sehingga mengakibatkan wanprestasi. Sehingga dibutuhkan langkah berupa aturan yang mengatur sirkulasi BUMDes agar tidak merugi. Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah hukum normative, karena penelitian yang dilakukan adalah studi literature dan dokumentasi peraturan-peraturan perundang-undangan serta peraturan perundang-undangan serta peraturan kebijakan di bidang perlindungan konsumen serta mempelajari teori-teori maupun asas-asas yang berkaitan dengan hukum UUD Desa Penelitian normatif didukung dengan peristiwa konkrit yang terjadi di desa Jrebeng, Kec. Dukun Kab. Gresik peneliti sebagai kepala desa. Hasil dari penelitian ini adalah pertama adalah Hubungan hukum antara konsumen dengan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) LATANSA , adalah hubungan keperdataan yang lahir dari perjanjian peminjaman modal untuk pertanian. Kedua Pertanggungjawaban petani penerima pinjaman, apabila terjadi musibah alam, adalah mereka tetap mengembalikan dana yang mereka pinjam dari BUMDes LATANSA dengan cara mengangsur dua kali dengan masa dan periode tertentu. BUMDes akan selalu melakukan pengawasan dan berusaha untuk memperjuangkan nasib petani yang mengalami kerugian dengan cara berkumpul dan bermusyawarah mencari solusi pemecahan sesuai dengan porsi kasus masing-masing. Sehingga untuk tindakan yang nyata untuk menuntut para petani ke ranah hukum tidak dilakukan selama ada etikat baik dari petani penerima pinjaman BUMDes untuk mengembalikan modal yang mereka pinjam
Item Type: | Thesis (Bachelor (S1)) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Master in Law Sciences Study Program |
Depositing User: | Bambang Wahyujatmiko |
Date Deposited: | 25 Jan 2018 17:22 |
Last Modified: | 25 Jan 2018 17:58 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/49 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year