Pertanggungjawaban pelaku usaha yang mencantumkan informasi tidak benar atas suatu produk susu kental manis

Putri, Bellynda Novianti Yusvana (2019) Pertanggungjawaban pelaku usaha yang mencantumkan informasi tidak benar atas suatu produk susu kental manis. Other thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (884kB)
Official URL: https://uwks.ac.id

Abstract

Penelitian yang berjudul “Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Yang Mencantumkan Informasi Tidak Benar Atas Suatu Produk Susu Kental Manis” bertujuan pertama untuk Untuk menegtahui pertanggungjawaban pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi dengan benar atas suatu produk susu kental manis. Kedua untuk mengetahui mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap pelaku usaha. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yang merupakan permasalahan dapat didekati berdasarkan peraturan perundang-undangan (statue approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama: Bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha yang memberikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen, berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada intinya pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada konsumen, berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua: Bahwa upaya hukum yang bisa ditempuh oleh konsumen apabila dirugikan oleh pelaku usaha karena tidak memberikan informasi dengan benar atas suatu produk dapat ditempuh melalui beberapa mekanisme penyelesaian sengketa yaitu melalui pengadilan atau diluar pengadilan sesuai ketentuan pasal 45 ayat (2) UU perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen yang mendapatkan informasi tidak benar dapat diajukan kepada lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, Lembaga yang dimaksud adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan sanksi pidana di atur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. KATA KUNCI : Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Informasi Tidak Benar

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Informasi Tidak Benar
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Bellynda Novianti Yusuana Putri
Date Deposited: 07 Feb 2019 02:04
Last Modified: 07 Feb 2019 02:04
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/3127

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year