Yulanda, Eviyanti (2019) Perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman financial technology berbasis peer to peer lending di Indonesia. Other thesis, Wijaya Kusuma USurabaya University.
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian yang berjudul perlindungan hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia bertujuan untuk pertama mengetahui sistem pendaftaran sebagai Pemberi Pinjaman dalam financial technology berbasis peer to peer lending. Kedua untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dalam financial technology berbasis peer to peer lending di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penelitian berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah, sehingga penelitian ini juga bersifat penelitian pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama: Pada sistem pendaftaran sebagai Pemberi Pinjaman dalam financial technology berbasis peer to peer lending dilakukan secara online dengan mendaftar terlebih dahulu dalam sebuah website yang telah disediakan oleh pihak Penyelenggara Layanan. Dengan pendaftaran tersebut otomatis kita telah menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak Penyelenggara Layanan. Kedua: Pada mekanisme penyelenggaraan Fintech berbasis Peer to Peer Lending, hubungan hukum terjadi antara Pemberi Pinjaman dengan Penyelenggara layanan Fintech dan antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Dalam hal ini Penyelenggara hanyalah fasilitator (penghubung), Apabila dalam transaksi terjadi gagal bayar oleh Penerima Pinjaman, Pemberi Pinjaman tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari pihak Penyelenggara karena pada dasarnya Penyelenggara bukan sebagai pihak dalam perjanjian pinjam meminjam tersebut. Pada kenyataanya Pemberi Pinjaman hanya dapat menyalurkan dananya kepada Penerima Pinjaman yang dianggap berkualitas dan layak untuk diberi pinjaman berdasarkan hasil analisis dan seleksi dari Penyelenggara. Berdasarkan hal tersebut Pemberi Pinjaman sangat rentan dirugikan apabila terjadi gagal bayar dari Penerima Pinjaman. Perlu adanya perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman apabila terjadi gagal bayar pada mekanisme Fintech berbasisP2PL.Perlindungan hukum tersebut dilakukan secara preventif dan represif. Kata kunci : perlindungan hukum, pemberi pinjaman, peer to peer lending.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | perlindungan hukum, pemberi pinjaman, peer to peer lending |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law |
Depositing User: | Eviyanti Yolanda |
Date Deposited: | 07 Feb 2019 01:45 |
Last Modified: | 07 Feb 2019 01:45 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/3122 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year