Penerapan pidana maksimal terhadap pengedar narkotika golongan I (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No : 2450/Pid.Sus/2015/PN.SBY)

expadir, aviranto (2018) Penerapan pidana maksimal terhadap pengedar narkotika golongan I (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No : 2450/Pid.Sus/2015/PN.SBY). Other thesis, Wijaya Kusuma Surabaya Unervisty.

[img] Text
upload padir.pdf

Download (585kB)
Official URL: http://uwks.ac.id

Abstract

Penelitian yang berjudul “Penerapan Pidana Maksimal Terhadap Pengedar Narkotika Golongan I (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No:2450/Pid.Sus/2015/PN.SBY)” bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana maksimal dalam hal ini adalah pidana mati terhadap pengedar narkotika golongan I. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Studi Kasus (Case Study) yang merupakan metode penelitian dengan menggunakan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer, kemudian dikaji dan dianalisa berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip atau azas-azas dalam hukum positif Indonesia, guna menjawab permasalahan yang hendak diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana maksimal berupa pidana mati dalam Putusan Nomor 2450/Pid.sus/2015/PN.Sby disandarkan pada 2 (dua) alasan yakni, alasan yang bersifat objektif dan alasan yang bersifat subjektif. Alasan-alasan seperti yang dimaksud, antara lain Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 183 KUHAP melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika memungkinkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi pidana mati, karena formulasi panismen dalam rumusan tersebut disusun secara alternative yakni meliputi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun ,dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milliar rupiah). Kemudian Alasan majelis hakim selanjutnya yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menerapkan pidana maksimal disandarkan pada alasan yang sifatnya subjektif, yang dapat dikategorikan sebagai alasan-alasan yang memberatkan terdakwa, antara lain Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah; Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak yang besar bagi kesehatan fisik dan psikis bagi yang mengkonsumsinya; Kecenderungan sindikat narkotika yang melawan polisi sebagai perpanjangan tangan Negara; Terdakwa yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan untuk kasus yang serupa.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Penerapan pidana Maksimal
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Law Sciences Study Program
Depositing User: Expadir Aviranto
Date Deposited: 09 Oct 2018 06:33
Last Modified: 09 Oct 2018 06:33
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/2844

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year