Wahyudin, Imam (2018) Pembuktian tindak pidana korupsi sesudah putusan MK.No.25/PUU-XIV/2016. Other thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.
Text
NEW COVER dll revisi 21-9-2018 ok(1).pdf Download (308kB) |
Abstract
Penelitian yang berjudul Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Sesudah Putusan MK. NO.25/PUU-XIV/2016 ini bertujuan untuk menganalisis dan mengemukakan bahwa putusan MK. NO.25/PUU-XIV/2016 telah menyebabkan perubahan dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu dihapusnya kata “dapat” sebelum frase ‘merugikan keuangan negara’ yang menyebabkan kedua pasal ini merupakan delik materiil, dimana harus dipastikan terlebih dahulu perhitungan kerugian negara yang nyata (actual loss). Sehingga berdampak pada bertambahnya unsur-unsur yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum pada pembuktian tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan konsep actual loss sesudah putusan MK No.25/PUU-XIV/2016, lebih memberi kepastian hukum yang adil dan sangat sesuai untuk diterapkan dalam upaya pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia. Putusan MK NO.25/PUU-XIV/2016 ini mengedepankan azas praduga tak bersalah, dimana harus ada kepastian dalam penegakkan hukum yang berkaitan dengan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM). Aparat penegak hukum harus bisa membuktikan kerugian keuangan negara yang benar-benar nyata (actual loss) baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Jika hasil pembuktian tidak cukup untuk membuktikan seseorang sebagai terdakwa korupsi, maka terdakwa akan dibebaskan. Hal ini menunjukkan ketidakberhasilan pemerintah dalam membuktikan kasus korupsi. Sehingga berdampak semakin buruknya citra pemerintah di mata masyarakat, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum. Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016 ini sudah sesuai dengan konstitusi dan merupakan langkah mahkamah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Kata Kunci : pembuktian, tindak pidana korupsi, putusan MK No.25/PUU-XIV/2016, aparat penegak hukum, kerugian keuangan negara.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pembuktian, tindak pidana korupsi, putusan MK No.25/PUU-XIV/2016, aparat penegak hukum, kerugian keuangan negara. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law |
Depositing User: | Imam Wahyudin |
Date Deposited: | 21 Sep 2018 09:35 |
Last Modified: | 21 Sep 2018 09:35 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/2672 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year