Nurdiyanto, Fendik (2018) Perlindungan hukum terhadap Bank dalam pelaksanaan pengampunan pajak bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana pencucian uang. Other thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.
Text
Abstrak - Fendik Nurdiyanto - 14300019.pdf Download (1MB) |
Abstract
Materi penelitian berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Bank Dalam Pelaksanaan Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang”, dengan membahas permasalahan bagaimana bentuk tanggung jawab hukum bank terhadap pelaksanaan pengampunan pajak atas wajib pajak yang melakukan tindak pidana pencucian uang dan bagaimana perlindungan hukum terhadap bank dalam pelaksanaan pengampunan pajak atas wajib pajak yang melakukan tindak pidana pencucian uang. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: Bentuk tanggung jawab hukum bank terhadap pelaksanaan pengampunan pajak atas wajib pajak yang melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat dijelaskan bahwa meskipun dalam UU Pengampunan Pajak ada larangan bank persepsi untuk menginformasikan wajib pajak perorangan yang melakukan tindak pidana pencucian uang, bahwa bank selama memberikan informasi tentang kondisi keuangan wajib pajak yang terdimpan pada bank persepsi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 41 ayat (1) UU Perbankan bahwa “Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”, maka bank persepsi bebas tanggung jawab dari tuntutan baik pidana, perdata maupun administrasi. Perlindungan hukum terhadap bank dalam pelaksanaan pengampunan pajak atas wajib pajak yang melakukan tindak pidana pencucian uang, bahwa tindak pidana pencucian uang di antaranya terkait dengan perpajakan, apabila bank mengelak untuk memberikan informasi mengenai keadaan keuangan para wajib pajak yang membayar pajak setelah denda dihapuskan didasarkan atas pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengampunan Pajak, tindakan bank tersebut bertentangan ketentuan pasal 41 dan pasal 42 UU Perbankan, oleh karena itu seharusnya bank persepsi memberikan keterangan atau informasi tentang keuangan dari wajib pajak, keterangan yang diberikan guna pemeriksaan pajak dan perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga bank akan memperoleh perlindungan hukum.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Bank, Pengampunan Pajak, Tindak Pidana Pencucian Uang |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
Depositing User: | Fendik Nurdiyanto |
Date Deposited: | 21 Sep 2018 06:05 |
Last Modified: | 21 Sep 2018 06:05 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/2526 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year