Tari, Sellsa Vira Adella (2026) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Penyedia Platform Digital Atas Tindak Pidana Eksploitasi Seksual. [Tugas Akhir/Skripsi]
|
Text
FILE ABSTRAK SKRIPSI.pdf Download (5MB) |
|
|
Text
SKRIPSI BAB 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (119kB) | Request a copy |
|
|
Text
SKRIPSI BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (99kB) | Request a copy |
|
|
Text
SKRIPSI BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (102kB) | Request a copy |
|
|
Text
SKRIPSI BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (11kB) | Request a copy |
|
|
Text
DAFTAR BACAAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (76kB) | Request a copy |
|
|
Text
jurnal sellsa vira adella tari.pdf Restricted to Repository staff only Download (323kB) | Request a copy |
|
|
Text
turnitin sellsa 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (63kB) | Request a copy |
|
|
Text
turnitin sellsa 2.pdf Download (154kB) |
|
|
Text
selsa.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong pemanfaatan platform digital secara masif dalam kehidupan masyarakat. Namun, kondisi tersebut juga menimbulkan berbagai bentuk tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana eksploitasi seksual yang dilakukan melalui media digital. Dalam praktiknya, platform digital tidak hanya berperan sebagai sarana komunikasi, tetapi juga memiliki kendali terhadap sistem, fitur, dan kebijakan internal yang berpotensi memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut. Hal ini menimbulkan persoalan hukum terkait sejauh mana pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada korporasi penyedia platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi penyedia platform digital dalam tindak pidana eksploitasi seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran terhadap norma hukum dan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bersama dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, telah menyediakan dasar hukum bagi pemidanaan korporasi yang memperoleh keuntungan, melakukan pembiaran, atau lalai dalam mencegah terjadinya tindak pidana eksploitasi seksual melalui platform digital. Namun, dalam praktiknya, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi penyedia platform digital masih belum optimal dan cenderung difokuskan pada pelaku individu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi guna mewujudkan akuntabilitas hukum dan menciptakan ruang digital yang aman dari tindak pidana eksploitasi seksual.
| Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana korporasi, platform digital, eksploitasi seksual. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
| Depositing User: | Sellsa Vira Adella Tari |
| Date Deposited: | 22 Apr 2026 06:02 |
| Last Modified: | 22 Apr 2026 06:02 |
| URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/22462 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year

