Dewi, Gabriel Vioni (2026) penggunaan perjanjian kerahasiaan dalam pengikatan kerjasama bisnis. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)
|
Text
abstrak upload (1).pdf Download (8MB) |
|
|
Text
skripsi upload bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (273kB) |
|
|
Text
skripsi upload bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (340kB) |
|
|
Text
skripsi upload bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (206kB) |
|
|
Text
skripsi upload bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (103kB) |
|
|
Text
daftar bacaan upload.pdf Restricted to Repository staff only Download (132kB) |
|
|
Text
turnitin upload.pdf Download (277kB) |
|
|
Text
Turnitin Skripsi Gabriel (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
|
Text
jurnal gvd.pdf Restricted to Repository staff only Download (221kB) |
Abstract
penelitian yang berjudul Penggunaan Perjanjian Kerahasiaan Dalam Pengikatan Kerjasama Bisnis bertujuan pertama untuk mengetahui bagaimana konsep penggunaan perjanjian kerahasiaan berdasarkan hukum di Indonesia. Kedua untuk mengetahui bagaimana akibat hukum suatu perjanjian kerahasiaan apabila kerjasama bisnis telah berakhir atau tidak terlaksana. metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan perjanjian kerahasiaan di Indonesia sebagai pengikatan kerjasama bisnis yang hingga saat ini belum ada pengaturannya dan penggunaan perjanjian kerahasiaan dalam sistem hukum civil law mendasarkan suatu konsep berupa kesepakatan kehendak antara para pihak. Hal ini menjadi ciri pertama dalam sistem Civil law yang mendasarkan hubungan perikatannya pada suatu kesepakatan, dengan dasar berupa asas-asanya, diantaranya: asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, asas kepatutan yang membingkai perjanjian kerahasiaan itu. Dalam sistem Common law, dalam Undang-Undang Kontrak Malaysia dalam Section 2 (h) mendefinisikan kontrak sebagai perjanjian yang dapat ditegakkan secara hukum. Dalam Section 10 Undang-Undang Kontrak 1950 unsur-unsur yang diperlukan untuk membentuk perjanjian yang sah dijelaskan secara rinci. Pertanggungjawaban terhadap suatu informasi rahasia yang diungkakan berdarakan perjanjian kerahasiaan ialah sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian kerahasiaan itu sendiri terutama pada pihak pengungkap yang memiliki wewenang untuk mengungkapkan isi dari informasi rahasia tersebut. Terkait dengan pelanggaran perjanjian kerahasiaan dapat dilakukan upaya penyelesaian dengan pengajuan gugatan dengan tujuam berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian dengan mendasarkan ketentuan Pasal 1242 Burgerlijk Wetboek dan 1365 Burgerlijk Wetboek yang dapat ditempuh melalui lembaga peradilan, arbitrase, ataupun metode penyelesaian lainnya. kata Kunci: perjanjian, perjanjian kerahasiaan, informasi rahasia
| Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | kata Kunci: perjanjian, perjanjian kerahasiaan, informasi rahasia |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
| Depositing User: | Gabriel Vioni Dewi |
| Date Deposited: | 31 Mar 2026 02:13 |
| Last Modified: | 31 Mar 2026 02:13 |
| URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/22132 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year

