PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AFFILIATOR DALAM MEMFASILITASI PEREDARAN BODYCARE ILEGAL MELALUI PLATFORM DIGITAL

Susanti, Indah Eka (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AFFILIATOR DALAM MEMFASILITASI PEREDARAN BODYCARE ILEGAL MELALUI PLATFORM DIGITAL. [Tugas Akhir/Skripsi]

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (348kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (993kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (431kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (178kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (178kB) | Request a copy
[img] Text
LAPORAN CEK PLAGIASI 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
PRESENTASE CEK PLAGIASI.pdf

Download (202kB)
[img] Text
ARTIKEL JURNAL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (772kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Affiliator dalam Memfasilitasi Peredaran Bodycare Ilegal Melalui Platform Digital bertujuan pertama untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis peran affiliator dalam peredaran produk bodycare ilegal melalui platform digital. Kedua, untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis pertanggungjawaban pidana affiliator dalam memfasilitasi peredaran produk bodycare ilegal tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menelaah berbagai ketentuan hukum positif, pandangan para ahli, serta doktrin hukum yang berkaitan dengan penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: Pertama, affiliator berperan aktif dalam memperluas peredaran produk bodycare ilegal melalui kegiatan promosi digital. Dengan sistem affiliate marketing, affiliator tidak hanya bertindak sebagai perantara, tetapi juga menjadi bagian dari rantai distribusi produk yang melanggar hukum. Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan affiliator yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mempromosikan produk tanpa izin edar dapat dikategorikan sebagai turut serta (medepleger) atau pembantuan (medeplichtige). Selain itu, apabila affiliator menyebarkan informasi menyesatkan mengenai legalitas produk, maka perbuatannya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata kunci: Affiliator, Pertanggungjawaban pidana, Bodycare ilegal, Platform digital, Perlindungan konsumen.

Item Type: Tugas Akhir/Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Law Sciences Study Program
Depositing User: Indah Eka Susanti
Date Deposited: 31 Mar 2026 06:19
Last Modified: 31 Mar 2026 06:19
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/22128

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year