Kustiani, Aulia Izza (2025) NILAI BUKTI KETERANGAN SAKSI ANAK DALAM PERKARA PIDANA. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (259kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (351kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (267kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (118kB) |
![]() |
Text
DAFTAR BACAAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (201kB) |
![]() |
Text
Plagiasi 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (43kB) |
![]() |
Text
Plagiasi 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (8MB) |
![]() |
Text
Karya Ilmiah Nilai Bukti Keterangan Saksi_Aulia.pdf Restricted to Repository staff only Download (339kB) |
Abstract
Penelitian yang berjudul Nilai Bukti Keterangan Saksi Anak Dalam Perkara Pidana bertujuan pertama untuk mengidentifikasi klasifikasi keterangan saksi anak dalam perkara pidana. Kedua untuk mengidentifikasi mengenai keabsahan keterangan saksi anak dalam perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual yang mengacu pada pendapat para ahli serta sumber-sumber seperti buku dan jurnal yang terkait dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Klasifikasi keterangan saksi anak dalam perkara pidana menurut KUHAP dan UU SPPA didasarkan pada usia dan mempertimbangkan kondisi psikologis anak. Dalam KUHAP, anak dibawah 15 tahun dapat memberikan keterangan tanpa sumpah, sementara UU SPPA menyatakan bahwa anak di bawah 18 tahun harus mendapatkan kenyamanan dan relevansi dalam memberikan keterangan. Teori kognitif yang dikemukakan Jean Piaget juga mendukung pentingnya dukungan psikologis bagi anak usia 7-11 tahun untuk memberikan kesaksian yang akurat karena sudah memiliki pemahaman logis yang sederhana, meskipun pada ketentuan hukum tidak diatur usia kematangan secara spesifik. Oleh karena itu, perlindungan khusus dan pendekatan sensitif, seperti pendampingan psikolog dan sidang tertutup, diperlukan untuk menjaga validitas kesaksian anak sekaligus melindungi hak-hak mereka. Kedua: Nilai bukti keterangan saksi anak yang diberikan tanpa sumpah tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sama seperti keterangan di bawah sumpah. Untuk dapat digunakan sebagai alat bukti, keterangan tersebut harus didukung oleh alat bukti sah lainnya dan kesesuaian dengan bukti-bukti yang sudah ada. Hakim memiliki kebebasan penuh untuk menilai kepercayaan terhadap keterangan anak dengan mempertimbangkan faktor usia, tingkat kematangan dan pemahamannya, serta konsistensi keterangannya.
Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
Depositing User: | uwks Aulia Kustiani |
Date Deposited: | 05 May 2025 04:37 |
Last Modified: | 05 May 2025 04:37 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/20113 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year