Dewi, Virda (2025) PERTANGGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN MELALUI MEDIA ONLINE. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)
![]() |
Text
Abstrakk.pdf Download (650kB) |
![]() |
Text
Bab 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (435kB) |
![]() |
Text
Bab 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (396kB) |
![]() |
Text
Bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (286kB) |
![]() |
Text
Bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (201kB) |
![]() |
Text
Daftar pustaka.pdf Restricted to Repository staff only Download (190kB) |
![]() |
Text
cek plagiasi.pdf Restricted to Repository staff only Download (128kB) |
![]() |
Text
jurnal hukum virda.1.pdf Restricted to Repository staff only Download (273kB) |
![]() |
Text
Cek plagiasi full text.pdf Restricted to Repository staff only Download (7MB) |
Abstract
Penulisan skripsi ini berjudul “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU MELALUI MEDIA ONLINE” dengan dua permasalahan hukum yaitu bentuk-bentuk tindak pidana penipuan dengan sarana media online dan pertanggungjawaban hukum pelaku penipuan online. penulisan ini menggunakan metode normatif dengan berdasarkan teori, konsep, asas hukum, dan peraturan hukum yang merujuk kepada pokok pembahasan pada penelitian yang menggunakan sumber dari kepustakaan. Penipuan online memiliki beberapa bentuk kejahatan yang masih terus berkembang seperti phising , romance scam , online auction fraud dengan modus operandi yang dilakukan dengan cara menyusup ke dalam sistem jaringan perangkat lunak milik orang lain secara tidak sah dan melakukan pencurian data informasi pribadi milik korban . hal tersebut didasari oleh unsur-unsur penting dari ketiga bentuk bentuk penipuan online yang dilakukan dengan menyamar sebagai entitas tepercaya, penggunaan metode komunikasi seperti email atau SMS, serta pencurian informasi pribadi dan finansial korban. Peran para pelaku kejahatan penipuan online ini didasarkan oleh pasal 55 dapat dipidana sebagai pembuat (dader) di dalam suatu perbuatan dan 56 KUHP peran pembantu yang dapat dipidana karena membantu kejahatan. Ketika pelaku telah memenuhi seluruh unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana memenuhi unsur setiap bentuk kejahatan nya maka pelaku dibebankan pertanggungjawaban dengan undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik , Undang- Undang No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik , Undang-Undang Kitab Hukum Pidana. Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, penipuan online, cybercrime
Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law |
Depositing User: | 30 Virda Arsyta Dewi UWKS |
Date Deposited: | 30 Apr 2025 04:25 |
Last Modified: | 30 Apr 2025 04:25 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/20074 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year